Hukum Mengambil Luqathah atau Harta yang Tak Diketahui Pemiliknya

Hukum Mengambil Luqathah atau Harta yang Tak Diketahui Pemiliknya

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 22 Feb 2023 18:15 WIB
barang hilang
Ilustrasi. Hukum mengambil luqathah atau barang yang tidak diketahui pemiliknya akan menjadi wajib bila memenuhi kondisi tertentu. (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Ada beberapa hukum yang dikenakan dalam ajaran Islam bila mengambil luqathah. Termasuk, hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib karena kondisi tertentu.

Menurut buku Syariah Islamiyah karya Sutisna, luqathah adalah sebutan untuk setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya dalam bahasa Arab. Sementara menurut syara' luqathah adalah memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang).

Syarat Mengambil Luqathah Menjadi Wajib

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Salah satunya wajib. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penemunya percaya pada dirinya sendiri bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya.

2. Adanya sangkaan bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

3. Luqathah ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaaan sebagian kaum mukminin lainnya.

Di samping hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib, hukumnya juba bisa menjadi sunnah dan makruh. Sunnah bila penemu sanggup menjaga luqathah tersebut dan bila tidak diambil, tidak ada kekhawatiran untuk luqathah tersebut.

Sebaliknya, makruh bila orang yang mengambil tidak percaya dengan dirinya sendiri. Artinya, ia khawatir akan berbuat khianat terhadap barang yang ditemukannya di kemudian hari.

Pada dasarnya, kewajiban dari orang yang menemukan luqathah adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, seperti yang dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap. Hal itu mencakup luqathah dalam bentuk jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

Apabila belum ditemukan pemiliknya maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya," (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, tidak semua kondisi membuat hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib. Jadi, hati-hati dengan barang yang ditemukan ya, detikers!




(rah/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads