Sariqah Adalah Pencurian, Ini Dalil Larangan dan Sanksinya

Sariqah Adalah Pencurian, Ini Dalil Larangan dan Sanksinya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 20 Des 2022 16:45 WIB
4 Penjahat Utama Menyeramkan di Resident Evil: Village
Sariqah Adalah Pencurian, Ini Dalil Larangan dan Sanksinya. Foto: (Capcom)
Jakarta -

Islam adalah agama yang sempurna. Terlihat dari syariatnya yang menjelaskan sejumlah persoalan dalam kehidupan, mulai dari yang terkecil hingga yang penting sekali pun. Di antaranya perihal tindak kejahatan seperti pencurian, lalu bagaimana Islam memandangnya?


Aksi pencurian dalam Islam disebut dengan sariqah. Mengutip buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan & Masyarofah, sariqah secara bahasa, artinya mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipuan daya.


Menurut istilahnya, sariqah adalah mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Disebutkan dalam buku Hadits Ahkam oleh Fuad Thohari, suatu perilaku bisa digolongkan sebagai sariqah, apabila memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Mengambil apa yang bukan miliknya
  2. Mengambil sesuatu secara diam-diam
  3. Mengambil sesuatu yang disimpan di sebuah tempat khusus


Dikatakan juga jika seseorang mengambil harta yang tidak dimiliki orang lain, atau mengambil harta tersebut secara terang-terangan, atau harta itu tidak disimpan ditempat yang aman, maka aksi tersebut tidak dikategorikan sebagai pencurian menurut syariat Islam.

ADVERTISEMENT


Adapun Islam melarang umatnya untuk melakukan pencurian. Apabila kaum muslim masih ada saja yang melakukan tindakan tersebut dengan telah memenuhi sejumlah persyaratannya, maka Allah dalam Al-Qur'an mencantumkan sanksi yang akan diterimanya dalam Surah Al-Maidah ayat 38:


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ


Arab Latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm


Artinya: Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.


Pendapat Ulama Mengenai Hukum Potong Tangan dalam Surah Al-Maidah ayat 38


Masih dari buku Hadis Ahkam, terdapat perbedaan pandangan dalam kalangan ulama mengenai hukum potong tangan dalam Surah Al-Maidah ayat 38.

Sebagian ulama berpendapat bila hukuman tersebut bersifat ta'abudi atau kepatuhan dalam beribadah, sehingga tidak bisa digantikan dengan sanksi lainnya. Misal dengan dijebloskan ke penjara atau lainnya.


Sebagian lainnya berpaham bila sanksi potong tangan termasuk ma'qul al-ma'na atau bisa dirasionalkan, jadi dapat diganti dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Karena menurut mereka yang dimaksud potong tangan dalam ayat ini adalah untuk mencegah pencurian, yang mana bisa diganti dengan sanksi lainnya seperti penjara, pengasingan dan lainnya.


Ibnu Qayyim dalam Hadis Ahkam juga menerangkan bahwa hukum potong tangan dalam sariqah lebih membuat jera pelakunya dibanding mencambuknya atau bahkan dihukum mati. Tetapi ia juga mengatakan bahwa penjatuhan sanksi tetap harus berlandaskan kebijaksanaan, kasih sayang, serta keadilan yang telah ditetapkan Allah SWT. Supaya tidak menjadi tindak aniaya yang berlebih hingga bisa menimbulkan permusuhan.




(lus/lus)

Hide Ads