Ajaran Islam menentukan sepuluh jenis harta yang dibebani kewajiban untuk dikeluarkan zakat bagi pemiliknya. Sebab, salah satu syarat wajib zakat sendiri adalah kepemilikan penuh atas harta tersebut.
Zakat termasuk dalam salah satu bagian rukun Islam. Perintahnya bahkan tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 110,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara'.
Beberapa syarat wajib zakat di antaranya adalah beragama Islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, dan sampai pada nisab (ketentuan wajib zakat).
Harta dalam syarat wajib zakat tersebut dikelompokkan dalam sepuluh jenis. Berikut ulasan selengkapnya.
10 Bentuk Harta yang Wajib Dikenakan Zakat
1. Zakat Emas dan Perak
Mengutip Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah 2, emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Sembunyikan kutipan teks
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya sendiri adalah ketika besar emas mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam. Pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya.
Pendapat ini dikeluarkan oleh Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah yang berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya.
Selanjutnya, harta piutang menurut Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah adalah piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal (sebesar Rp 112.148) karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin.
Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
6. Zakat Perniagaan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat telah berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati.
Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari nilai tersebut.
7. Zakat Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 kg.
8. Zakat Hewan Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun.
9. Zakat Tabungan dan Investasi
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Sementara, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan.
Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.
10. Zakat Barang Temuan
Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Bila demikian, harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.
Sebelum mengeluarkan zakat, harta tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu, kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), mencukupi nisab, bebas dari hutang, mencapai haul, dan dapat ditunaikan saat panen.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Naudzubillah! Ini Ciri-ciri Wanita yang Jadi Pengikut Dajjal pada Akhir Zaman
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Usir Anak-Anak yang Berisik di Masjid