Apa Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam? Berikut Penjelasan dan Dalilnya

Apa Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam? Berikut Penjelasan dan Dalilnya

Cicin Yulianti - detikHikmah
Minggu, 29 Jan 2023 08:30 WIB
wakaf
Hukum menjawab salam dalam Islam Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia
Jakarta -

Mengucapkan dan menjawab salam adalah kebiasaan baik yang harus dilakukan setiap muslim setiap kali bertemu dengan saudaranya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan dan menjawab salam dalam Islam?

Mengutip buku Ringkasan Kitab Adab oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub bahwa hukum mengucapkan salam adalah sunnah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam: apabila kalian menemuinya, ucapkanlah salam kepadanya..." (HR. Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hukum menjawab salam adalah wajib, sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 86 yang berbunyi:

وَΨ₯ِذَا Ψ­ΩΩŠΩ‘ΩΩŠΨͺُم بِΨͺΩŽΨ­ΩΩŠΩ‘ΩŽΨ©Ω ΩΩŽΨ­ΩŽΩŠΩ‘ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ¨ΩΨ£ΩŽΨ­Ω’Ψ³ΩŽΩ†ΩŽ Ω…ΩΩ†Ω’Ω‡ΩŽΨ§Ω“ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ψ±ΩΨ―Ω‘ΩΩˆΩ‡ΩŽΨ§Ω“ Ϋ— Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰Ω° كُلِّ Ψ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω Ψ­ΩŽΨ³ΩΩŠΨ¨Ω‹Ψ§

ADVERTISEMENT

Arab latin: Wa iżā αΈ₯uyyΔ«tum bitaαΈ₯iyyatin fa αΈ₯ayyα»₯ bi`aαΈ₯sana min-hā au ruddα»₯hā, innallāha kāna 'alā kulli syai`in αΈ₯asΔ«bā

Artinya: "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu."

Mengutip buku Tafsir al Munir Jilid 3 oleh Wahbah az Zuhaili, hukum menjawab salam menjadi tidak wajib jika bertemu dengan beberapa situasi seperti diucapkan sewaktu khutbah, saat membaca Al-Qur'an dengan keras, sedang adzan atau sedang iqamah.

Begitu juga seseorang yang sedang sholat, maka tidak diwajibkan baginya untuk menjawab salam. Namun, dia boleh memilih antara membalas salam itu dengan isyarat jarinya atau menunggu sholatnya selesai terlebih dahulu lalu menjawab salam tersebut.

Hukum Menjawab Salam kepada Non Muslim

Dilansir dari buku Fikih Jihad 3: Studi Komparatif Tentang Hukum dan Filosofi Jihad dalam Pandangan Al-Qur'an dan Sunnah oleh Yusuf Qardhawi, bahwa para ulama sepakat tentang cara menjawab salam dari non muslim adalah dengan menjawab "waalaikum" sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila Ahlul Kitab memberi salam kepadamu maka jawablah, wa'alaikum."

Maksud dari jawaban tersebut adalah 'dan semoga kamu juga mendapatkan sama seperti yang telah kamu ucapkan.' Jawaban tersebut didasarkan pada makna ucapan as saamu 'alaikum yang di kalangan Ahlul Kitab berarti semoga kematian menghampirimu.

Menurut Hasan al Bashri, menjawab salam dari orang kafir diperbolehkan tetapi hanya sebatas mengucapkan ,"wa'alaika as-salaam." Syarat lainnya adalah tidak boleh menambahkan ucapan "wa rahmatullah," karena berarti memintakan ampunan kepada Allah SWT atas dosa mereka.

Dalam sebuah riwayat pun disebutkan bahwa, "Janganlah kamu memulai memberi salam kepada orang Yahudi. Jika dia memulai memberi salam, maka jawablah, 'Wa'alaika.'

Sedangkan pendapat dari Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari bahwa ia mengatakan:

"Menjawab salam Ahli Dzimmah hukumnya wajib karena kerumunan ayat di atas dan riwayat Ibnu Abbas ra yang menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah meskipun ia seorang Majusi."

Tata Cara Memberikan dan Menjawab Salam

Tata cara memberikan dan menjawab salam ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa:

"Seorang laki-laki lewat di hadapan Rasulullah SAW dan beliau sedang berada di sebuah majelis, laki-laki itu mengucapkan, 'assalamualaikum'. Rasulullah SAW bersabda, 'sepuluh kebaikan.' Lalu laki-laki lain lewat dan mengucapkan 'assalamualaikum warahmatullah.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'dua puluh kebajikan.' Laki-laki lain lewat dan mengucapkan, 'assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.' Rasulullah SAW bersabda, 'tiga puluh kebajikan.' (HR. At Tirmidzi, Al Bukhari, Ahmad, dan Ad Darimi)




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads