Masing-masing sholat fardhu yang lima memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Untuk itu umat Islam hendaklah sholat pada waktu tersebut, tidak mengakhirkannya atau lalai, tetapi tepat pada waktunya.
Penentapan waktu atas tiap-tiap sholat dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Latin: innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā
Artinya: Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 1 menerangkan, bila ayat di atas menunjukkan ketentuan waktu sholat fardhu yang ditetapkan dalam Al-Qur'an. Sejumlah ketetapan ini ada pada beberapa ayatnya, misal saja mengenai waktu sholat Dzuhur yang disebutkan dalam Surat Al-Isra ayat 78:
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ
Arab Latin: Aqimiṣ-ṣalāta lidulụkisy-syamsi
Artinya: "Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir."
Quran Kemenag memberikan keterangan pada catatan kakinya tentang potongan ayat di atas, yang mana 'matahari tergelincir' di sini adalah waktu sholat bagi sholat Dzuhur dan Ashar.
Waktu Awal dan Akhir Sholat Dzuhur
Syaikh Ali Raghib dalam buku Ahkam Ash-Sholah, menyebutkan waktu mulai sholat Dzuhur semenjak matahari tergelincir dari titik tengah langit. Adapun masa berakhirnya sampai bayangan suatu benda tingginya sama dengan benda aslinya.
Sesuai sabda Nabi SAW dalam hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata: "Malaikat Jibril pernah mengimamiku dalam sholat di Baitullah dua kali, Pertama dia menunaikan sholat Dzuhur bersamaku ketika matahari telah tergelincir dan bayang-bayang berbalik arah seukuran jejak sendal. Kemudian kedua kalinya dia menunaikan sholat ketika bayang-bayang benda sama tingginya dengan benda tersebut." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, & Ahmad)
Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Amru, Rasulullah juga bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرُ الْعَصْرُ
Artinya: "Waktu zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan bayang-bayang seseorang seperti dirinya sendiri, selagi waktu ashar belum tiba." (HR Muslim)
Sunnah Menunda dengan Mengakhirkan Sholat Dzuhur Ketika Panas Menyengat
Sayyid Sabiq dalam bukunya menjelaskan bahwa disunnahkan mengakhirkan pengerjaan sholat Dzuhur dari awal waktu, bila berada dalam kondisi yang benar-benar panas menyengat. Maksudnya agar sholat tetap khusyu, tidak terganggu, dan tidak buru-buru lantaran cuaca yang amat panas.
Pandangannya ini didasarkan pada hadits riwayat Anas bin Malik, yag menyegerakan sholat ketika temperatur cuacanya dingin, dan mengakhirkan ketika suhu udaranya panas.
Dalam riwayat lain dari Abu Dzar, ia bercerita: 'Kami sedang bepergian bersama Rasulullah. Lalu seseorang ingin mengumandangkan adzan Dzuhur. Rasulullah bersabda, "Tundalah." Lalu orang itu mau mengumandangkan adzan lagi. Kata Rasulullah, "Tundalah." Beliau mengatakan demikian dua atau tiga kali, hingga kami bisa melihat bayang-bayang gundukan tanah. Lalu beliau bersabda,
إذَا اشْتَدَّ الخَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْخَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Artinya: "Jika cuaca sangat panas, dinginkanlah dengan sholat. Sesungguhnya cuaca yang sangat panas adalah gambaran neraka jahanam." (HR Bukhari, Muslim, & Tirmidzi)
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!