Rasulullah SAW mencontohkan bacaan pada sholat Dzuhur dan Ashar dibaca dengan suara pelan pada para sahabat saat salat berjamaah. Hal itu dibuktikan dari keterangan hadits yang pernah diimami oleh Rasulullah SAW.
Asal usul anjuran memelankan suara dalam bacaan sholat sebetulnya adalah asbabun nuzul atau sebab turunnya surah Al Isra ayat 110. Melalui firmanNya tersebut, Allah SWT memerintahkan pada Nabi Muhammad SAW agar dirinya tidak mengeraskan suara, begitu pun terlalu pelan.
Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
قُلِ ادْعُوا اللّٰهَ اَوِ ادْعُوا الرَّحْمٰنَۗ اَيًّا مَّا تَدْعُوْا فَلَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰىۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), "Serulah 'Allah' atau serulah 'Ar-Raḥmān'! Nama mana saja yang kamu seru, (maka itu baik) karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asmaulhusna). Janganlah engkau mengeraskan (bacaan) sholatmu dan janganlah (pula) merendahkannya. Usahakan jalan (tengah) di antara (kedua)-nya!"
Menurut Tafsir Tahlili Qur'an Kementerian Agama (Kemenag), bacaan yang dimaksud dalam ayat di atas juga mencakup lafal basmalah dan surah-surah dalam sholat. Larangan tersebut turun saat Rasulullah SAW berada di Makkah berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas RA.
Saat itu, ketika Rasulullah SAW mengeraskan suara saat sholat, hal itu dapat didengar oleh orang-orang musyrik di Makkah. Ketika mendengarnya, mereka lalu mengejek, mengecam, dan mencaci maki Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan juga para sahabatnya.
Namun, tidak dianjurkan pula dengan suara yang terlalu pelan. Dengan kata lain, suara yang sedang selama para sahabat Rasulullah SAW bisa mendengarnya.
Kenapa Sholat Dzuhur dan Ashar Tidak Bersuara?
Sederhananya, muslim sudah sepatutnya mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana sesuai dengan haditsnya yang berbunyi,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR Bukhari dan ad-Darimi).
Bukti bahwa Rasulullah SAW mengamalkan sholat Dzuhur dan Ashar dengan suara sirr atau pelan sudah didukung dalam ijma muslim yang menukilkannya dari ulama salaf, ulama khalaf, beserta hadits-hadits shahih. Salah satunya dalam hadits shahih yang disebutkan oleh sekelompok sahabat.
Salah satu sahabat tersebut bernama Khabbab ibnul Arts. Haditsnya diceritakan oleh Abu Ma'mar Abdullah bin Sakhbarah yang berkata,
Artinya: "Kami bertanya kepada Khabbab, 'Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?' Dia menjawab, 'Benar.' Kami bertanya lagi, 'Dengan apa kalian mengetahui hal itu?' Dia menjawab, 'Dengan gerakan jenggotnya.'" (HR Bukhari)
Abdul Haqq dalam Kitab At Tahajjud menyebutkan, meski tidak ada dalil yang menerangkan secara langsung soal Rasulullah SAW memelankan suara saat salat sunnah di siang hari, namun ada salah satu riwayat yang menyebut Rasulullah SAW menganjurkan sahabat untuk memelankan bacaannya di siang hari.
Saat itu, Rasulullah SAW berjalan melewati Abdullah bin Hufadzah yang tengah mengerjakan sholat sunnah di siang hari. Abdullah mengamalkannya dengan bacaan yang keras. Rasulullah SAW pun berkata padanya sesuai sholat.
"Wahai Abdullah! Perdengarkanlah kepada Allah, jangan memperdengarkan kepada kami." demikian sabda Rasulullah SAW yang diterjemahkan Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam buku Sifat Sholat Nabi.
Di samping itu, Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i mengatakan, para sahabat tidak ada yang meriwayatkan sholat dengan bacaan keras selain pada dua rakaat pertama sholat Maghrib dan Isya serta dua rakaat sholat Subuh. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Rasulullah SAW menunaikan sholat Dzuhur dan Ashar dengan suara pelan.
Sementara Ibn Hajar al Haitami dalam al Minhaj al Qawim berpendapat, hukumnya makruh bila seorang muslim mengeraskan bacaan pada sholat Dzuhur dan Ashar. Begitupun berlaku sebaliknya seperti diterjemahkan Ustaz Cece Abdulwaly dalam buku 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Al-Qur'an.
"Dan makruh mengeraskan bacaan sholat pada sholat-sholat sirriyah (seperti salat Dzuhur dan Ashar), demikian juga memelankan bacaan pada sholat-sholat jahriyah (dua rakaat pertama sholat Maghrib dan Isya serta dua rakaat sholat Subuh), termasuk makruh bagi makmum mengeraskan bacaan sholat dikarenakan menyelisihi kesunnahan pada masalah ini," terangnya.
Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan detikers mengenai kenapa sholat Dzuhur dan Ashar tidak bersuara dalam konteks sholat berjamaah, ya.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal