Alunan musik sering terdengar setiap harinya. Tak bisa dipungkiri bahwa musik kerap mengisi aktivitas sehari-hari. Tapi apakah dalam ajaran Islam diperbolehkan mendengar dan memainkan alat musik? Bagaimana hukumnya?
Saat ini berbagai genre musik marak terdengar dari banyak media. Musik dan lagu yang berirama dilengkapi lirik yang menggambarkan banyak suasana, tak jarang membuat pendengarnya ikut berdendang. Suasana hati pun kerap tercipta dari lagu dan musik ini.
Ternyata musik bukanlah sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam. Umat muslim diperbolehkan mendengarkan musik dan lagu asalkan tidak berlebihan serta tidak menimbulkan hal yang menyebabkan keburukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Kuliah Adab yang disusun 'Aabidah Ummu 'Aziizah, S. Pd. I, Ayub, S. Pd. I, M. A., Ilham Ibrahim, S. Pd., dan Qaem Aulassyahied, S. Th. I, M. Ag., dijelaskan secara gamblang perihal musik dan lagu dalam ajaran Islam.
Bahwa hukum musik, bernyanyi dan seni pada dasarnya adalah boleh (mubah), selaras dengan fitrah kemanusiaan yang senang dengan keindahan. Musik bersifat dinamis sehingga bisa disesuaikan dengan suasana.
Melansir laman resmi Nadhlatul Ulama (NU) (12/1/2023), dijelaskan pula asal usul diperbolehkannya seorang muslim mendengarkan musik. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detil menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengaharamkan musik.
Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, 'Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram' mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.' Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara' (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang di maksud dengan 'nash' adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang di maksud dengan 'qiyas' adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.
Dalam paparannya, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkan musik. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.
Pendapat Sahabat Rasulullah SAW tentang Mendengarkan Musik
Masih menurut Ghazali, "AbÃģ ThÃĸlib al-MakkÃŽ mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada di antaranya sahabat 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah, dan lainnya. AbÃģ ThÃĸlib al-MakkÃŽ mengatakan bahwa banyak ulama salafus salih, baik sahabat atau tabiin, yang melakukan dengan memandangnya sebagai hal baik.
AbÃģ ThÃĸlib al-MakkÃŽ mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut nama-Nya, seperti hari Tasyriq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini. Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha' juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya.
AbÃģ ThÃĸlib al-MakkÃŽ mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada AbÃģ Hasan bin SÃĸlim, 'Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal al-Junaid, SarÃŽ SaqathÃŽ, Dzun NÃģn membolehkan?' Ia menjawab, 'Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian padahal ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan?' Sungguh 'Abdullah bin Ja'far ath-ThayyÃĸr mendengarkan nyanyian. 'Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian,'"
Hukum Mendengar Musik Bisa Menjadi Haram Jika...
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa mendengarkan musik hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, pada kondisi tertentu bisa menjadi haram.
Bermusik ataupun mendengarkan musik dapat menjadi haram jika di dalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Misalnya, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagu mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan.
(dvs/lus)












































Komentar Terbanyak
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Menag Yakin LPDU Himpun Rp 1.000 T per Tahun, dari Mana Sumbernya?
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre