Surah Al Maidah Ayat 3 Arab, Latin, Arti, dan Tafsirnya

Surah Al Maidah Ayat 3 Arab, Latin, Arti, dan Tafsirnya

Kristina - detikHikmah
Rabu, 14 Des 2022 18:15 WIB
Al-Quran yang didalamnya terdapat surat Al Waqiah. Jika dibaca setiap hari dapat mendapatkan keberkahan.
Ilustrasi Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 3 Arab, latin, arti, dan tafsirnya. Foto: Getty Images/iStockphoto/jackof
Jakarta -

Al-Qur'an memuat berbagai perintah dan larangan Allah SWT bagi umat manusia, termasuk larangan mengonsumsi makanan tertentu. Sebagaimana termaktub dalam surah Al Maidah ayat 3.

Surah Al Maidah adalah surah ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 120 ayat dan tergolong surah Madaniyah.

Disebutkan dalam Tafsir Kementerian Agama RI, permulaan surah Al Maidah memuat tentang perintah bagi orang-orang yang beriman untuk memenuhi janji, hukum-hukum Allah SWT yang berkaitan dengan ibadah haji, dan penjelasan mengenai perbuatan yang diharamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada ayat ke-3, Allah SWT menjelaskan tentang sejumlah makanan yang diharamkan. Berikut bacaan dan tafsir selengkapnya.

Surah Al Maidah Ayat 3 Arab, Latin, dan Artinya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣

ADVERTISEMENT

ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Tafsir Surah Al Maidah Ayat 3

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, melalui surah Al Maidah ayat 3 Allah SWT memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya mengenai larangan memakan bangkai-bangkai yang diharamkan. Yaitu hewan mati dengan sendirinya tanpa melalui proses penyembelihan dan tanpa proses pemburuan.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan, pengharaman bangkai ini dilakukan karena terdapat mudarat (bahaya) baik bagi agama maupun tubuh manusia, mengingat darah pada hewan-hewan tersebut masih terperangkap di dalam tubuhnya.

Selain bangkai, Allah SWT juga mengharamkan darah untuk dikonsumsi. Menurut Ibnu Katsir, yang dimaksud darah di sini adalah darah yang dialirkan, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya yang lain,

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

Artinya: "atau darah yang mengalir." (QS Al-An'am: 145)

Disebutkan dalam suatu hadits, ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan, yakni bangkai ikan dan belalang serta darah hati dan limpa. Hadits ini diriwayatkan Abu Abdullah Muhammad ibnu Idris Asy-Syafi'i dari Ibnu Umar secara marfu' bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ ودمان، فأما الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدمان فَالْكَبِدُ وَالطُّحَالُ

Artinya: "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai yaitu ikan dan belalang, dan dua jenis darah yaitu hati dan limpa."

Imam Ibnu Katsir menafsirkan lebih lanjut, daging babi baik yang jinak maupun liar, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah (misalnya untuk berhala atau tagut dan semacamnya) juga haram dikonsumsi.

Kemudian daging hewan yang tercekik baik disengaja maupun karena kecelakaan, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas juga haram, kecuali yang sempat disembelih. Selain makanan, Allah SWT juga mengharamkan tindakan mengundi nasib dengan anak panah.

Pada akhir surah Al Maidah ayat 3, Allah SWT menjelaskan mengenai nikmat Allah SWT yang paling besar kepada umat Islam, yakni menyempurnakan agama dan menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir yang diutus untuk manusia dan jin.

"Tiada halal selain apa yang dihalalkannya, tiada haram kecuali apa yang diharamkannya dan tiada agama kecuali apa yang disyariatkannya. Semua yang ia beritakan adalah benar belaka, tiada dusta dan tiada kebohongan padanya," jelas Ibnu Katsir.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads