Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membunuh ular, terutama yang membahayakan manusia. Ada dua jenis ular yang disebut berbahaya.
Menurut hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Kitab Ular dan Sejenisnya (Binatang Melata), dua jenis ular yang berbahaya adalah ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih dan ular yang ekornya buntung atau pendek. Para ahli tafsir menyebutnya dzu ath-thifyatain dan al-abtar.
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Riwayat serupa juga terdapat dalam Shahih Bukhari, dari Abdullah bin Amr RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bunuhlah ular; dzu ath-thifyatain (sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih) dan abtar (ular yang terpotong ekornya). Keduanya dapat merusak penglihatan dan membuat keguguran wanita hamil."
Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shaalihin, dzu ath-thifyatain adalah ular yang memiliki dua garis berwarna putih di atas punggungnya dan jenis ular ini harus dibunuh sekalipun berada di dalam rumah. Sementara itu, al-abtar adalah ular dengan ekor pendek dan merupakan suatu jenis ular. An-Nadhr bin Syimail mengatakan ular ini berwarna biru.
Hal ini turut disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dengan redaksi,
"Telah menceritakan kepada kami al-Qaβnabi, dari Malik, dari Nafiβ, dari Abi Lubabah, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam melarang membunuh ular yang ada dirumah kecuali dza thufyatain dan al-abtar, karena sesungguhnya keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan apa yang ada diperut wanita."
Melansir artikel karya Nurul Fadhillah Ramadhani dalam Repository UIN Sultan Syarif Kasim Riau, thufyatain adalah bentuk tasniyah ganda dari kata thufyah yang artinya salah satu jenis pohon. Dikatakan, garis yang ada di belakang punggung ular jenis ini disamakan dengan pohon tersebut. Keterangan ini mengacu pada Kitab Fathul Baari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Adapun, al-abtar, seperti diterangkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, juga digunakan untuk menyebut ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.
Menurut Az-Zuhri dalam Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh M. Nashiruddin al-Albani, kedua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan karena bisa atau racunnya. Pendapat lain menyebut, wanita hamil yang melihat kedua jenis ular tersebut, lalu ketika dia merasa ketakutan, maka biasanya kandungannya akan keguguran.
Baca juga: 7 Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam |
Perintah membunuh ular ini juga termuat dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud RA. Ia berkata,
"Kami di dalam gua bersama Nabi SAW. Ketika itu diturunkan kepada beliau ayat/surah 'Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan.' Baru saja kami mendengar beliau membacakannya, tiba-tiba ada seekor ular keluar kepada kami, kemudian beliau bersabda, 'Bunuhlah ular itu!'
Kami segera berupaya membunuh ular itu, tetapi dia berlari lebih cepat. Maka, Rasulullah bersabda, 'Allah melindungi ular itu dari seranganmu, sebagaimana Allah melindungimu dari sengatan ular tersebut." (HR Muslim)
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan