7 Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam

7 Hewan yang Boleh Dibunuh Menurut Islam

Kristina - detikHikmah
Selasa, 03 Jan 2023 13:00 WIB
live black scorpion (Emperor Scorpion)
Kalajengking, salah satu hewan yang boleh dibunuh menurut Islam. Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Ada sejumlah hewan yang boleh dibunuh ketika kita menjumpainya, baik di Makkah maupun di luarnya. Umumnya, hewan tersebut membahayakan manusia.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengatakan dalam Kitab Zadul Ma'ad, ular atau anjing galak dan binatang berbahaya lainnya boleh dibunuh. Sebab, hewan tersebut memiliki sifat berbuat kejahatan dan mendatangkan bahaya.

Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ada lima hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dari Sa'id bin Al-Musayyab, terdapat tambahan redaksi, "belang hitam putih".

ADVERTISEMENT

Ibnu Umar RA juga meriwayatkan hal serupa, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Ada lima jenis binatang yang jika dibunuh orang yang sedang berihram maka ia tidak perlu merasa berdosa, yaitu: burung gagak, burung alap-alap, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa'i)

Dalam syariat haji, orang yang berihram dilarang untuk membunuh hewan. Larangan ini tidak sampai merusak ibadah haji, namun mayoritas ulama mengharuskan kepada orang yang melanggarnya untuk membayar denda.

Meski demikian, seperti dijelaskan oleh Miftah Faridl dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, seseorang diperbolehkan membunuh hewan apabila hewan tersebut menyerang yang mengharuskan untuk mempertahankan diri.

Selain kelima hewan tersebut, ular juga termasuk dalam hewan yang boleh dibunuh. Bahkan, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuhnya, terutama ular yang di punggungnya terdapat dua garis putih dan ular yang ekornya pendek.

Rasulullah SAW bersabda,

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

Disebutkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, ular buntung ini adalah ular yang tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit. Ini merupakan sejenis ular berwarna biru dan ekornya terputus.

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk membunuh tokek. Sebab, hewan ini dulunya pernah meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim AS tatkala hendak dibakar oleh Raja Namrud.

Dari Ummu Syuraik dia mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membunuh tokek (cicak)." (HR Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalq Bab Khairu Mal Al-Muslim Ghanam Yuttabu'u Biha Sya'f Al-Jilbab)




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads