Islam menganjurkan untuk menutup aib antar sesamanya. Para ulama sendiri membagi ke dalam dua kondisi mengenai boleh tidaknya menyebarkan aib orang yang berbuat maksiat.
Anjuran menutup aib seorang muslim yang berbuat kesalahan ini bukan berarti membiarkan kesalahannya. Namun, ia tetap diajak amar ma'ruf nahi mungkar. M. Abdul Ghoffar E.M mengatakan dalam buku Fiqih Wanita, yang dimaksud aib di sini adalah aib yang bukan menyebabkan kerusakan.
Dalil mengenai anjuran ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang muslim adalah saudara bagi saudaranya yang lain, tidak berbuat zalim kepadanya dan tidak menghinakannya. Barang siapa yang peduli pada kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barang siapa yang menghilangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya pada hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak." (HR Muttafaq Alaih)
Disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Salamah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang menutup aib seorang mukmin, seolah dia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." (HR Ath-Thabrani)
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa hadits tersebut mengandung sejumlah fadhilah atau keutamaan, yakni menolong orang muslim, menghilangkan kesusahan, serta menutupi aibnya.
Menutup Aib Orang yang Berbuat Maksiat
Rasulullah SAW menganjurkan untuk menutup aib orang yang berbuat maksiat jika seorang muslim melihat aib sesamanya. Namun, hal ini masih dilihat lagi berdasarkan amal perbuatan orang tersebut.
Disebutkan dalam Al-Wafi Fi Syahril Arba'in an-Nawawiyah karya Musthafa Dieb al-Bugha dan Muhyiddin Mistu, apabila orang yang berbuat maksiat tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat, maka ketika ditimpa kesalahan atau kekhilafan harus ditutupi aibnya. Sebab, membicarakan aibnya termasuk ghibah.
"Orang yang seperti ini jika ditimpa kesalahan atau kekhilafan harus ditutupi aibnya, tidak boleh membuka dan membicarakan apa yang telah terjadi dengannya. Karena hal itu tergolong ghibah yang diharamkan dan menyebarkan perbuatan keji," jelas Musthafa Dieb al-Bugha dan Muhyiddin Mistu sebagaimana diterjemahkan oleh Rohidin Wakhid.
Dampak perbuatan ghibah sendiri telah diterangkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ١٩
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS An Nur: 19)
Para ulama menjelaskan, yang dimaksud menyebarkan kekejian atas orang mukmin adalah menyebarkan hal yang tidak sengaja dilakukannya atau hal yang dituduhkan kepadanya, padahal ia tidak melakukan itu."
Sementara itu, apabila orang yang bermaksiat tersebut adalah ahli maksiat yang berbuat secara terang-terangan dan tidak menghiraukan perkataan orang lain tentangnya, maka boleh untuk menyebarkan aibnya karena itu tidak termasuk ghibah.
Hal ini turut diterangkan Abu Ja'far Umar Al-Qazwini dalam Mukhtasyar Sya'bul Iman. Ia mengatakan, "Barang siapa terang-terangan melakukan kezaliman atau perkara yang buruk yang tidak disyariatkan, penyebutan seperti ini bukan termasuk ghibah, karena pelakunya tidak membencinya, tetapi justru bangga dengan apa yang dilakukan di hadapan kroni-kroninya."
Dijelaskan lebih lanjut, tidak ada larangan untuk menyebarkan aib bagi orang semacam ini, bahkan wajib untuk diumumkan apabila dia tidak berhenti. Hal ini dilakukan agar orang-orang dapat mengambil pelajaran darinya.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan