Makam Nabi Muhammad SAW terletak di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Tempat ini tidak pernah sepi dari para peziarah.
Menurut sejumlah sirah nabawiyah, Rasulullah wafat pada hari Senin, 12 Rabi'ul Awal tahun 11 Hijriah atau 8 Juni 632 Masehi, tepat di usia 63 tahun. Beliau kemudian dimakamkan di rumah beliau, yang saat ini menjadi Masjid Nabawi.
Disebutkan dalam buku Seri Ensiklopedia Anak Muslim karya Adib, pada awalnya, makam Nabi Muhammad SAW terletak di luar Masjid Nabawi. Namun, setelah masjid tersebut diperluas, makam Nabi Muhammad SAW terletak di dalam masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan area masjid ini terjadi pada masa Al-Walid I Sulayman ibn Abdul Malik (715-717 M) dari Dinasti Umayah. Adik tiri Al-Walid I Sulayman ibn Abdul Malik, Umar ibn Abdul Aziz lah yang merekomendasikan agar makam Rasulullah SAW dimasukkan dalam area Masjid Nabawi.
Makam Nabi Muhammad SAW dulunya merupakan kamar Sayyidah Aisyah, istri beliau. Menurut buku Jejak-jejak Islam karya Ahmad Rofi' Usmani, bilik-bilik tempat tinggal istri-istri Nabi dilengkapi dengan beranda kecil dan sebuah kamar berpondasikan pelepah kurma. Lotengnya rendah, tidak lebih tinggi dari jangkauan tangan orang berdiri.
Beliau dimakamkan dengan posisi kepala di sebelah barat dan wajahnya dihadapkan ke arah kiblat. Dalam perjalanan waktu selanjutnya, di dekat makam Nabi Muhammad SAW terdapat dua makam sahabatnya, yakni Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab.
Makam Rasulullah SAW dibatasi oleh pagar tinggi yang berhias kaligrafi berwarna keemasan. Menurut arsip detikcom, ada penjaga khusus di sekitar makam beliau yang disebut askar. Penjaga ini bertugas mengingatkan jemaah yang berbuat hal-hal berlebihan atas makam Nabi, seperti menangis atau salat di depan makam.
Tempat bersejarah ini tidak pernah sepi dari peziarah. Jemaah umrah maupun umat Islam yang datang ke Madinah selalu menyempatkan diri beribadah di Masjid Nabawi, termasuk di Raudhah. Lalu, umumnya mereka berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Syekh Muhammad Hisyam Kabbani mengatakan dalam The Prophet: Commemorations, Visitation and His Knowledge of the Unseen: Encyclopedia of Islamic Doctrine, menurut ijmak para ulama, mereka mendukung bahwa hukum ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW adalah salah satu tindakan ibadah paling utama (afdhal al-'ibadaht) dan salah satu tindakan ketaatan paling tinggi (arfa' al-tha'at).
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI