Dalam melakukan ibadah salat secara berjamaah, diperlukan seorang imam untuk menjadi pemimpin salat tersebut. Penentuan seorang imam tidaklah dilakukan lewat saling tunjuk, melainkan harus memperhatikan syarat-syarat menjadi imam salat.
Hal tersebut dikarenakan untuk mendirikan salat secara berjamaah, maka diperlukan seseorang yang kemampuan dalam fiqih serta bacaan Al Qurannya baik. Seorang imam akan menjadi pemimpin dalam sebuah salat sehingga harus memiliki kemampuan lebih baik daripada makmum.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar (2015), bahwasannya beberapa mazhab yakni Hambali, Hanafi, dan Maliki menyebutkan bahwa salat berjamaah menjadi makruh apabila imam tidak lebih mampu daripada makmum. Contohnya, sebuah salat berjamaah tidak sah jika imamnya terkena najis sedangkan makmum bersih dari najis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-Syarat Menjadi Imam Salat
Dijelaskan dalam buku Nikmatnya Salat karya Ahmad Rofi' Usmani (2015), bahwasannya syarat-syarat menjadi imam salat adalah sebagai berikut:
1. Seorang muslim
2. Memiliki akal yang sehat/waras
3. Sudah baligh
4. Laki-laki (jika makmumnya ada yang merupakan perempuan)
5. Memiliki kemampuan membaca Al Quran secara fasih
6. Tidak sedang uzur (terluka, mudah buang angin, dan sebagainya)
7. Mampu mengerjakan rukun-rukun salat
8. Mampu memenuhi syarat-syarat salat
Selain pada syarat menjadi imam salat di atas, Abu Hamid Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' 'Ulum Al-Din mengatakan bahwa untuk menjadi seorang imam salat perlu diperhatikan juga hal-hal berikut:
1. Bukan orang yang tidak disukai oleh banyak orang
2. Seseorang yang akan memiliki menjadi imam salat jika diberikan pilihan antara mengumandangkan adzan atau menjadi imam salat
3. Menjaga seluruh salatnya atau dalam artian dapat melakukan shalat tepat waktu
4. Menjadi imam salat atas dasar ikhlas dan menunaikan amanah-Nya
5. Tidak melakukan takbiratul ihram sebelum shaf salat lurus
6. Mengeraskan suara ketika melakukan takbiratul ihram
Orang Yang Makruh Sebagai Imam Salat
Bagi orang-orang yang tidak memenuhi syarat menjadi imam salat, maka hukumnya menjadi makruh. Hal tersebut dijelaskan oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dalam bukunya yang berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII . Seseorang dikatakan makruh menjadi seorang imam salat apabila termasuk ke dalam orang dalam kriteria berikut ini:
1. Orang yang banyak dibenci oleh masyarakat
2. Belum baligh
3. Orang yang bacaan Al Qurannya buruk hingga dapat merusak makna ayatnya
4. Orang yang belum dikhitan
Niat Menjadi Imam
Salah satu rukun salat adalah membaca niat. Dalam melakukan salat berjamaah, niat shalat imam dan makmum tentu berbeda. Berikut adalah contoh niat menjadi imam dan makmum saat melakukan salat shubuh berjamaah:
1. Niat Imam
Misalnya niat imam salat subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لله تَعَالَى
Ushalli fardhash-shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an imaaman lillaahi ta'aalaa.
Artinya : Saya berniat mengerjakan shalat fardhu Subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, sebagai imam karena Allah Ta'ala.
2. Niat Makmum
misalnya niat makmum untuk salat subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى
Ushalli fardhash-shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an makmuman lillaahi ta'aalaa.
Artinya : Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, sebagai makmum, karena Allah Ta'ala
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah