Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.
Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri. Ini adalah salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rambut yang bersih dan sehat juga akan membuat penampilan seseorang lebih menarik.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).
Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.
Daun pacar atau inai kerap digunakan sebagai pewarna rambut ataupun kuku. Secara alami, daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat. Warna-warna seperti ini diperbolehkan untuk mengecat rambut.
Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).
Melalui hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi warna uban.
Larangan Mewarnai Rambut dengan Cat Hitam
Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan namun tetap dilarang menggunakan warna hitam. Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam masuk dalam kategori dosa besar.
Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud).
Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab Fiqih Manhaji menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, dan ada unsur merubah ciptaan Allah SWT.
Rambut yang diberi warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi