Bagi yang ingin memiliki asuransi namun sistemnya dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam, maka asuransi syariah dapat menjadi pilihan yang tepat. Mulai dari rukun asuransi syariah hingga pengelolaan dana asuransi syariah mengacu pada hukum muamalah dalam Islam.
Asuransi syariah dapat menjadi langkah upaya kita untuk menanggapi kemungkinan terburuk dari kondisi kita saat ini. Dalam ajaran Islam, menghindari risiko menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh manusia.
Bahkan, perintah Allah untuk menghindari risiko dijelaskan langsung dalam Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa saja rukun asuransi syariah tersebut?
Rukun Asuransi Syariah yang dilansir dalam buku Asuransi Syariah oleh Asy'ari Suparmin, S.Ag. M. Kom.I:
Rukun asuransi syariah terdiri atas tiga yakni:
1. Aqid
Aqid merupakan seseorang yang melakukan transaksi, baik penerima hak ataupun pemberi hak. Syarat dari aqid adalah ahliyah atau ia mampu melakukan transaksi dan memiliki hak terhadap objek yang diasuransikan.
2. Ma'qud 'Alaih
Ma'qud alaih artinya adalah objek dalam sebuah transaksi atau dalam hal ini asuransi. Dalam hal ini objek adalah sesuatu yang ada ketika akad, sesuatu yang dimiliki penuh oleh aqid, sesuatu yang dapat diterima saat akad atau waktu lain, sesuatu yang jelas, dan objek dalam transaksi ini harus suci atau tidak terkena najis.
3. Shighat
Shighat adalah ijab qobul yang menunjukkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi.
Ketentuan Asuransi Syariah
Ketentuan umum terkait asuransi syariah dijelaskan langsung dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang antara lain adalah sebagai berikut:
· Asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
· Akad yang sesuai syariah maksudnya adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maisir (perjudian), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), risywah (suap), barang haram atau maksimal.
· Akad tijarah merupakan bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
· Akad tabarru merupakan bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan hanya untuk tujuan komersil.
· Premi adalah kewajiban bagi nasabah untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
· Klaim merupakan hak peserta asuransi yang wajib diberikan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Selain rukun asuransi syariah, terdapat juga perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah yang harus kita ketahui antara lain sebagai berikut:
· Akad
Pada akad asuransi syariah dilandasi prinsip ta'awun atau saling tolong menolong sedangkan akad/kontrak dalam asuransi konvensional adalah kontrak tentang pertanggungjawaban perusahaan asuransi kepada nasabah.
· Kepemilikan Dana
Kepemilikan dana pada asuransi syariah dapat digunakan oleh nasabah lain yang sedang membutuhkan (tabarru') sedangkan dalam asuransi konvensional tidak berlaku demikian.
· Surplus Underwriting
Surplus underwriting ini menjadi keuntungan bagi nasabah juga, dan pada asuransi konvensional surplus underwriting ini tidak ada.
· Dewan Pengawas Syariah
Dalam asuransi syariah, mereka langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar transaksi berjalan sesuai perjanjian.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!