Mudharabah disebut juga dengan qiradh. Istilah mudharabah sering digunakan oleh penduduk Irak, sedangkan qiradh digunakan oleh masyarakat Hijaz.
Menurut Syafri M. Noor, Lc dalam buku hadits-hadits tentang Syirkah dan Mudharabah, mudharabah atau qiradh diambil dari kata al-qardhu yang berarti al-ath'u (potongan), sebab pemilik modal memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.
Mudharabah atau qiradh bisa juga diambil dari kata muqaradhah yang berarti al-musawah (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha sama-sama memiliki hak terhadap laba.
Secara terminologis, mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) guna digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi secara adil antara pemodal dan pengelola modal.
Dari Abbas bin Abdul Muthalib apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah, dan tidak dibelikan kepada binatang tunggangan. Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, lalu Rasul membenarkannya. (HR. At-Thabrani).
Jenis Mudharabah
Dr. Darwis Harahap, M.Si dan Dr. Arbanur Rasyid, M.A dalam Fiqih Muamalah 1 menjelaskan secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua bagian, yaitu mudharabah muthlaqah dan mushdarabah muqayyadah.
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah yaitu penyerahan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan dan di daerah mana saja yang mereka inginkan.
Dalam bank teknik mudharabah mutlaqah adalah kerjasama antar bank dengan mudharib atau nasabah yang mempunyai keahlian atau keterampilan mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut dengan istilah restricted mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis usaha.
Syarat Sah Mudarabah
Melansir pada buku Fiqh Ekonomi Syariah oleh DR. Mardani, mudhrabah memiliki syarat-syarat yang sah, yaitu:
1. Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Mudarah dikatakan batal apabila barang tersebut berbentuk emas atau perhiasan.
2. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal perlu jelas persentasenya, umpamanya setengah, seperti seperempat.
4. Melafalkan ijab dari pemilik modal. Misalnya, "aku menyerahkan uang ini kepadamu untuk berdagang." Apabila terdapat keuntungan maka akan dibagi dua secara adil dari pengelola.
5. Mudhrabah bersifat mutlak.
Baca juga: Mudharabah: Arti, Jenis, Ketentuan Hukum |
Simak Video "Usaha Sabut Kelapa yang Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Nabi Isa dari Kelahirannnya-Ditugaskan ke Bumi Jelang Kiamat
Dijuluki Google Al-Qur'an, 2 Anak Yatim Ini Hafal 30 Juz Al-Qur'an dan Artinya
Soal Alquran Dibakar, Gus Yahya: Rasmus Paludan Orang Putus Asa dan Hilang Akal