Mengutip pada buku Asuransi Syariah Halal & Maslahat oleh Khoiril Anwar, dalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan at-ta'min yang memiliki arti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan terbebas dari rasa takut. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, selaku ahli fiqih, mengutip pada buku Asuransi Syariah Halal & Maslahat oleh Khoiril Anwar menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka ditimpa musibah. Musibah tersebut meliput pada kematian, kecelakaan, sakit, kebakaran, dan berbagai bentuk kerugian lainnya.
Sedangkan Nu Online, menyebutkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108, paragraf 7, asuransi syariah diartikan sebagai sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif, bukan merupakan pendapat entitas pengelola.
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Melansir pada halaman Cendekia Kemenag, terdapat tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah, yakni:
1. Saling bertanggung jawab dengan niat yang baik. Sesuai dalam hadits Nabi Muhammad SAW, "Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu." (HR. Bukhari Muslim)
2. Saling bekerja sama dan membantu. Hal tersebut difirmankan oleh Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 2.
3. Saling melindungi antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi dari segala kesusahan, bencana, dan sebagainya.
Meskipun begitu, Asuransi syariah memiliki hubungan dengan risiko. Risiko tersebut disebut dengan risk sharing. Sehingga asuransi syariah disebut sebagai operator, bukan penanggung seperti pada asuransi konvensional, dan nasabah disebut sebagai peserta, bukan tertanggung. Meskipun begitu, asuransi syariah memerlukan lima asas untuk mengurangi resiko :
1. Penyebab Kerugian Harus dengan Tidak Sengaja
Kerugian yang terjadi perlu dengan mengandung unsur tidak sengaja. Seperti ia tidak menduga akan menderita sakit atau meninggal dunia.
2. Kerugian itu Harus Dapat Diukur
Kerugian yang akan dipertanggungkan harus dapat diukur dalam hal waktu ataupun nominal uang, seperti kapan seseorang tersebut harus memperoleh pembayaran santunan dan berapa jumlah yan akan ia terima.
3. Kerugian tersebut Harus Berarti
Kerugian yang dapat dijamin oleh asuransi haruslah kerugian yang sangat berarti dari sisi finansial.
4. Kerugian tersebut Harus dapat Diprediksi
Dengan mengetahui tingkat prediksi kerugian, maka perusahaan asuransi tersebut mampu membuat besaran nilai premi bagi tiap pemilik asuransi.
5. Kerugian tersebut Tidak Bersifat Malapetaka (katastrofe)
Dalam asuransi syariah, suatu kerugian dapat dijamin oleh asuransi jika tidak menimbulkan malapetaka finansial bagi perusahaan asuransi.
Demikianlah penjelasan terkait asuransi syariah. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi