Islam telah mengatur kehidupan manusia di segala bidang kehidupan. Salah satunya adalah dalam riba fadhl yang termasuk pada riba jual beli. Apa itu riba fadhl?
Melansir pada buku Sistem Moneter Islam oleh Dr. M. Umer Chapra, riba fadhl adalah riba yang dilibatkan pada transaksi pembelian dari tangan ke tangan dan penjualan komoditas. Ia meliputi semua transaksi di tempat yang melibatkan pembayaran kontan.
Mohammad Rasyid Ridha menjelaskan pada buku Hukum Islam oleh Dr. Drs. Abd. Shomad, S.H., M.H., bahwa riba fadhl diharamkan oleh karena keadaan lainnya. Riba fadhl diperbolehkan apabila darurat atau keperluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip pada buku Fiqh Muamalat oleh oleh Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, riba fadhl merupakan penetapan hukum secara "saddudz-dzariah". Dilarangnya riba fadhl karena dikhawatirkan akan terjadinya riba nasi'ah. Riba nasi'ah merupakan tambahan yang disebutkan dalam perjanjian penukaran barang (jual beli barter atau muqayadhah) sebagai imbalan atas ditundanya pembayaran.
Ketentuan Riba fadhl beserta Contohnya
Melansir pada buku Riba di Sakumu oleh Ammi Nur Baits, riba memiliki beberapa ketentuan,yakni:
1. Riba Fadhl hanya berlaku untuk transaksi tukar menukar benda ribawi yang sejenis. Yang tidak termasuk benda ribawi, tidak berlaku riba fadhl. Misalnya, tukar tambah motor bekas dengan motor baru. Hal tersebut boleh ada kelebihan sebab motor bukanlah benda ribawi.
2. Jika benda ribawi tidak sejenis, maka boleh ada kelebihan. Contohnya adalah emas dengan perak. Kedua benda tersebut merupakan benda ribawi tetapi dalam satu kelompok yang berbeda jenis. maka boleh ada kelebihan.
3. Perbedaan kualitas dalam tukar menukar ribawi tidak diperhitungkan. Dari Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi SAW pernah menunjuk orang untuk menarik zakat hasil pertanian di Khoibar. Ternyata orang ini datang dengan membawa kurma yang sangat bagus, Beliau bertanya, "Apakah semua kurma Khoibar seperti ini?"
Kemudian sahabat menjawab, "Tidak, ya Rasulullah. Tapi kami menukar 1 sha' kurma bagus ini dengan 2 sha' kurma yang kualitas rendah." Kemudian Nabi SAW melarangnya. (HR. Bukhari 2201 dan Muslim 4166)
Dalam hal tersebut, Nabi SAW melarang transaksi kurma dengan beda kuantitas karena beda kualitas.
4. Ketika tidak diketahui apakah itu sama atau tidak sama, statusnya sama dengan yakin bahwa itu ada kelebihan. Contoh dari ketentuan ini ialah misal si A memiliki beras 1 kg, ia ingin menukarkan dengan gabah. Kita tidak bisa mengetahui apakah gabah segantang akan menghasilkan beras sekilo atau tidak. Sehingga sama dengan diyakini adanya perbedaan.
Solusi Riba Fadhl
Masih dalam sumber buku yang sama, jika seseorang ingin menukar benda ribawi dengan benda ribawai lainnya, sebagai contoh beras IR 64 akan ditukar dengan beras Rojolele, Nabi SAW memberi solusi, agar dikonversi dulu ke uang, kemudian digunakan untuk membeli beras dengan jenis lain.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan