Riba Nasiah dalam Utang Piutang, Hati-hati Haram!

Riba Nasiah dalam Utang Piutang, Hati-hati Haram!

Kristina - detikHikmah
Selasa, 22 Nov 2022 15:15 WIB
ilustrasi uang
Ilustrasi riba nasiah dalam utang piutang. Foto: iStock
Jakarta -

Riba nasiah termasuk salah satu riba yang diharamkan. Riba jenis ini populer di kalangan masyarakat Arab sebelum datangnya Islam sehingga disebut juga riba jahiliyah.

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, riba nasiah adalah penangguhan utang sebagai kompensasi tambahan atas kadar utang yang asli. Menurutnya, riba jenis ini juga dapat dilakukan dengan menunda penyerahan salah satu barang yang ditukar dalam akad jual beli barang riba sejenisnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ulama Syafi'iyah hanya membatasi riba nasiah pada jual beli yang disertai dengan penentuan waktu penyerahan barang. Berbeda dengan riba yad yang terjadi pada jual beli tunai tapi terdapat penundaan penyerahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riba nasiah juga dapat diartikan sebagai tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan di awal yang harus dibayar oleh si peminjam sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepadanya. Demikian seperti dijelaskan Abdul Rahman Ghazaly dkk dalam buku Fiqh Muamalat.

Pada masyarakat Arab jahiliyah, praktik riba nasiah dilakukan dengan menyerahkan harta mereka kepada orang lain dan setiap bulannya mereka menariknya dengan jumlah tertentu. Apabila sudah jatuh tempo, orang yang berutang dituntut mengembalikan seluruh harta, tetapi bila terlambat membayar akan diperpanjang dan dikenai biaya tambahan.

ADVERTISEMENT

Contohnya, jika seseorang membeli satu sha' gandum di musim dingin dengan satu setengah sha' gandum yang diserahkan pada musim panas, setengah sha' yang ditambahkan pada harga tidak memiliki imbalan apa pun pada barang yang dijual.

Para ulama sepakat bahwa riba nasiah hukumnya haram. Keharaman riba termaktub dalam Al-Qur'an, hadits, dan ijma' para ulama. Allah SWT berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 275)

Dalil pengharaman riba nasiah juga telah disebutkan dalam hadits 'Ubadah yang diriwayatkan oleh Muslim,

"Jika jenis barang ini berbeda, maka juallah sesuai keinginan kalian jika diserahkan dari tangan ke tangan."




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads