Jual beli yang diharamkan dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Sebagai umat muslim harus bisa membedakan antara jual beli yang halal dan haram.
Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah.
Dikutip dari buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dijelaskan arti jual beli. Dalam bahasa Arab, jual beli disebut dengan al-bai' yang berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mengapa Khamar Haram untuk Diperjualbelikan? |
Al-bai' juga memiliki arti menukar suatu barang dengan barang yang lain atau dikenal dengan istilah barter. Jual beli merupakan aktifitas yang melibatkan dua belah pihak atau lebih untuk melakukan pertukaran barang dengan cara tertentu, baik pertukaran barang dengan barang (barter) maupun dengan alat tukar berupa uang.
Allah SWT menghalalkan jual beli, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون
Arab latin: Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai'u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau'iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man 'āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Ciri Jual Beli yang Haram
Dikutip dari buku Fiqih Jual-beli oleh Ahmad Sarwat, hukum dari perniagaan bisa menjadi halal ataupun haram. Berikut penjelasannya:
1. Jual Beli Halal
Secara asalnya, jual-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak.
Namun kehalalan ini akan berubah menjadi haram bila terjadi hal-hal tertentu, misalnya apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW atau yang maknanya termasuk yang dilarang Rasulullah SAW.
2. Jual Beli Haram
Praktik jual beli juga bisa masuk dalam kategori haram. Para ulama mengelompokkan keharaman jual-beli dengan cara mengurutkan sebab-sebab keharamannya. Berikut sebab jual-beli yang haram:
a. Haram Terkait Akad
Keharaman jual-beli yang terkait dengan akad yang haram terbagi dua lagi, yaitu :
- Barang Melanggar Syariah
Jual beli bisa menjadi haram karena terkait barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis, atau barang tidak pernah ada, atau barang itu merusak dan tidak memberi manfaat, atau bisa juga barang itu tidak mungkin diserahkan.
- Akad Melanggar Syariah
Contoh dari akad jual-beli yang melanggar syariah adalah yang mengandung unsur riba dan gharar dengan segala macam jenisnya.
Umat Islam dilarang melakukan jual beli secara riba. Yakni melebihkan harga dari jumlah harga pokok yang dibebankan kepada pembeli.
Jual-beli yang diharamkan karena unsur gharar antara jual-beli janin hewan yang masih di perut induknya, jual-beli buah yang belum masak, jual-beli ikan di dalam air, jual-beli budak yang kabur dari tuannya, jual-beli susu yang masih dalam tetek hewan, jual-beli wol yang masih melekat pada kambing dan jual-beli minyak pada susu.
b. Haram yang Terkait Hal di Luar Akad
- Dharah Mutlak
Sebab jual beli selanjutnya yang menjadikan haram adalah dharah mutlak. Misalnya jual-beli budak yang memisahkan antara ibu dan anaknya, jual-beli perasan buah yang akan diolah menjadi khamar, jual-beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya.
- Melanggar Larangan Agama
Diantara contoh jual-beli haram karena melanggar agama misalnya jual-beli yang dilakukan pada saat terdengar azan untuk sholat Jumat, dan jual-beli mushaf kepada orang kafir.
Demikian ciri jual-beli yang diharamkan dalam Islam. Sebagai penjual, sebaiknya memegang pedoman untuk melaksanakan praktik jual-beli sesuai syariat agar terhindar dari murka Allah SWT.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi