Salah satu sunnah Rasulullah SAW adalah melaksanakan sujud tilawah. Para ulama sepakat, tata cara melaksanakan sujud tilawah dilakukan sekali saja.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat tersebut terdapat dalam surat Al A'raf, Ar Ra'd, An Nahl, Al Isra', Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, Al 'Alaq, dan surat Al Hajj.
Menurut buku Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah, para ulama sepakat bahwa sujud tilawah merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Ulama mazhab Syafi'iyah bependapat, sujud tilawah hukumnya sunnah muakkad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sebuah riwayat yang menyebut, mengerjakan sujud tilawah akan membuat setan menjauh. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Artinya: "Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: 'Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.'" (HR Muslim)
Syarat Sujud Tilawah
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menerangkan dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, mazhab Syafi'i berpandangan bahwa sujud tilawah dilakukan karena dua sebab, yakni membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah.
Dalam hal ini, pembaca harus dalam kondisi diperbolehkan untuk membaca ayat sajdah. Orang dalam keadaan diharamkan untuk membaca ayat tersebut, seperti sedang junub atau dalam keadaan dimakruhkan, seperti dalam keadaan ruku saat sholat, maka tidak disunnahkan melakukan sujud tilawah.
Selain itu, orang yang sedang melakukan sholat jenazah juga tidak perlu melakukan sujud tilawah. Namun, bagi khatib tetap disunnah untuk sujud tilawah apabila membaca ayat sajdah saat berkhutbah, tapi tidak wajib bagi para jamaahnya.
Menurut pendapat ini, untuk melakukan sujud tilawah, pembaca harus benar-benar sengaja membacanya dan membaca ayat sajdah secara keseluruhan.
Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah
Menurut mazhab Syafi'i, sujud tilawah bisa dilakukan oleh orang yang sedang sholat dan bisa dilakukan di luar sholat. Berikut tata cara melaksanakan sujud tilawah menurut mazhab Syafi'i sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah.
- Berniat melakukan sujud tilawah
- Takbiratul ihram
- Melakukan sujud sebanyak satu kali seperti sujud sholat
- Setelah itu, duduk setelah sujud
- Salam
Adapun, bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam sholat, maka tata cara melaksanakan sujud tilawah adalah sebagai berikut,
- Berniat dalam hati. Untuk makmum tidak perlu berniat.
- Bersujud satu kali seperti sujud sholat biasa
Ulama mazhab ini juga berpendapat, apabila melaksanakan sujud tilawah di luar sholat, maka dianjurkan untuk berniat bersamaan dengan takbiratul ihram dan disunnah untuk mengangkat kedua tangannya saat takbiratul ihram seperti sholat biasa.
Adapun, doa atau bacaan saat melakukan sujud tilawah adalah "Subhaana rabbi al-a'la" sebanyak tiga kali. Ini merupakan pendapat dari mazhab Syafi'i, Hambali, dan lainnya.
Apabila seseorang tidak berkehendak melakukan sujud tilawah, maka dia cukup membaca "Subhaanallaah, wa al-hamdulillah, wa la ilaha illallaah, wallaahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billaah al-aliyyi al-azhim" sebanyak empat kali.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi