Ada baiknya bagi seorang muslim untuk selalu melibatkan Allah dalam setiap hal yang ia perbuat. Yang mana dimaksud agar mendapat keberkahan dan ridha Allah dari apa yang dikerjakan, termasuk menyantap makanan.
Manusia mengonsumsi makanan untuk menjaga kelangsungan hidup serta memelihara kesehatan. Tetapi tidak semua makanan bisa dilahap begitu saja, sebab banyak yang mengandung mudarat sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi tubuh manusia.
Dalam Islam ada sejumlah makanan yang Allah larang untuk dimakan oleh hamba-Nya. Yakni makanan yang Dia haramkan dalam firman sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an serta melalui utusan-Nya.
Satu di antaranya adalah Surah Al-Maidah ayat 3 yang mengandung larangan Allah dalam memakan semua yang diharamkan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Arab Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
https://www.detik.com/tag/makanan-haram
Penjelasan Surah Al-Maidah Ayat 3
Surah Al-Maidah ayat 3 akan dijelaskan penafsirannya dengan mengutip dari Tafsir Kemenag, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Al-Mishbah.
Tafsir Ibnu Katsir menerangkan bahwa di awal ayat, Allah menyatakan pengharaman bagi hamba-Nya dalam memakan sesuatu. Kemudian Allah menyebutkan; bangkai binatang, yang mana hewan itu mati tidak karena disembelih atau diburu.
Ada juga bangkai yang dikecualikan dan masih boleh dimakan, yaitu ikan, sebab ikan itu tetap halal, baik yang mati karena proses sembelih atau lainnya. Demikian bangkai belalang.
Allah juga mengharamkan darah, darah di sini adalah yang mengalir. Mengonsumsi darah adalah kebiasaan orang jahiliyah sehingga dilarang oleh-Nya. Di mana ketika lapar mereka akan mengumpulkan darah hewan untuk diminum.
Selanjutnya Allah melarang umat Islam memakan daging babi baik jinak atau liar sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir. Menurut pemahaman bahasa Arab, kata daging dalam ayat tersebut mencakup semua organ dari hewan babi, termasuk lemaknya.
Binatang yang disembelih atas nama selain Allah, maka dagingnya haram dimakan. Misal menyebut nama patung, berhala, atau makluk lain, ijma' ulama menyatakan haram. Karena Allah telah mewajibkan agar menyembelih hewan dengan menyebut nama-Nya.
Tafsir Al-Mishbah memaparkan 'hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas' semuanya termasuk bangkai. Allah secara tegas merincikan kondisi dan keadaan apa saja yang membuat binatang bisa mati lalu menjadi bangkai, sehingga haram untuk dikonsumsi.
Tafsir Kemenag menguraikan, apabila 'hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas' masih hidup dengan tanda bergerak-gerak, kemudian sempat disembelih dengan nama Allah, maka hukumnya halal.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah melarang orang mukmin untuk menyembelih binatang untuk berhala karena merupakan tindakan musyrik, dan tentu diharamkan oleh-Nya dan Rasul-Nya. Dan kebiasaan itu adalah perbuatan yang dilakukan jahiliyah.
Larangan mengundi nasib dengan alat seperti anak panah juga dilarang Allah kepada hamba-Nya. Lantaran Allah telah memerintahkan orang mukmin yang ragu dalam menghadapi masalah hidup, hendaklah mereka menggunakan cara ibadah dengan mendirikan sholat istikharah.
Lanjutan penjelasan tafsir surat Al-Maidah ayat 3 >>
(lus/lus)