Apakah Anak Angkat Berhak atas Warisan Menurut Islam?

Apakah Anak Angkat Berhak atas Warisan Menurut Islam?

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 10 Nov 2025 17:45 WIB
Apakah Anak Angkat Berhak atas Warisan Menurut Islam?
ilustrasi hak waris bagi anak angkat Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Sebagian keluarga yang memilih untuk mengangkat anak karena berbagai alasan, seperti tidak memiliki keturunan, rasa kasih sayang, atau ingin membantu anak yatim. Namun, jika dipandang dalam perspektif hukum Islam: apakah anak angkat berhak atas warisan dari orang tua angkatnya?

Anak Angkat dalam Islam

Dikutip dari buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi dan Budaya karya Umi Khusnul Khotimah, anak angkat tidak dianggap sebagai anak biologis oleh orang tua angkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam istilah fiqih, anak angkat berarti seorang anak yang diambil oleh seseorang untuk diperlakukan seperti anak kandung, baik dalam kasih sayang maupun dalam tanggung jawab hidup. Namun, pengangkatan anak dalam Islam tidak mengubah nasab (garis keturunan).

Artinya, anak angkat tetap memiliki hubungan darah dan nasab dengan orang tua kandungnya, bukan dengan orang tua angkat. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab ayat 4-5:

ADVERTISEMENT

"...Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." (QS. Al-Ahzab: 4-5)

Ayat ini menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak boleh menghapus atau mengubah identitas nasab anak dari orang tua kandungnya. Dengan demikian, secara hukum, anak angkat bukanlah ahli waris dari orang tua angkatnya karena hubungan nasab tidak terbentuk antara keduanya.

Prinsip Warisan dalam Islam

Merujuk buku Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan karya F. Satrio Wicaksono, hukum waris dalam Islam diatur dengan sangat rinci dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11-12 dan 176. Pembagian waris (faraidh) didasarkan pada hubungan darah (nasab), perkawinan, dan wala' (hubungan karena memerdekakan budak).

Dalam Islam, syarat utama seseorang bisa mendapatkan warisan adalah adanya hubungan nasab atau perkawinan yang sah. Maka, anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak terikat dalam hubungan pernikahan dengan pewaris, tidak termasuk dalam daftar ahli waris yang berhak menerima harta warisan.

Sebaliknya, anak kandung berhak atas bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam hukum faraidh.

Dalil tentang Ketiadaan Hak Waris bagi Anak Angkat

Selain Surah Al-Ahzab ayat 4-5, terdapat pula hadits yang memperkuat bahwa warisan tidak diberikan kepada orang yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan pewaris. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dari hadits ini dipahami bahwa hak warisan sudah ditentukan oleh Allah SWT, dan manusia tidak boleh menambah atau mengurangi sesuai kehendak pribadi. Karena anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris syar'i, maka ia tidak berhak atas harta peninggalan orang tua angkat.

Harta Waris bagi Anak Angkat

Meski anak angkat tidak berhak atas warisan secara otomatis, Islam tetap memberikan jalan tengah yang adil dan penuh kasih. Orang tua angkat diperbolehkan memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui wasiat atau hibah semasa hidup.

1. Wasiat untuk Anak Angkat

Dalam buku Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Harun Mulawarman menjelaskan wasiat adalah pemberian harta kepada seseorang setelah pewaris meninggal dunia. Dalam Islam, wasiat diperbolehkan maksimal sepertiga (1/3) dari total harta, dan tidak diberikan kepada ahli waris yang sah kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun karena anak angkat bukan ahli waris, maka orang tua angkat boleh membuat wasiat untuknya, asalkan tidak melebihi batas sepertiga dari harta dan dilakukan dengan niat baik.

2. Hibah Semasa Hidup

Selain wasiat, bentuk kasih sayang kepada anak angkat juga bisa diwujudkan dalam bentuk hibah, yaitu pemberian harta ketika masih hidup. Hibah ini bisa berupa uang, tanah, rumah, atau bentuk lainnya yang diberikan dengan sukarela tanpa pamrih.

Hibah dalam Islam sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari)

Wallahu a'lam.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads