Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 M/1448 H reguler per jemaah sebesar Rp 107.340.172,02. Pembiayaan dilakukan dengan skema 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen sisanya dibiayai dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dari usulan skema tersebut, setiap jemaah haji reguler rata-rata membayar 42,9 juta dan BPKH menggelontorkan nilai manfaat Rp 64,4 juta per jemaah.
BPKH menilai usulan skema tersebut berisiko terhadap keberlanjutan keuangan haji dan harus dikaji lebih cermat.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
7 Fenomena Sains yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an
Bintang Ahmad Muncul di Langit Madinah Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107,3 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Ini