Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 M/1448 H per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai usulan BPIH 2027 yang naik Rp 19,9 juta atau 23 persen dari tahun sebelumnya ini perlu dikaji lagi secara cermat dan hati-hati.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kajian harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kalkulasi yang rasional dan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis. Formula dan komposisi BPIH juga perlu mempertimbangkan roadmap kebijakan sebelumnya, termasuk arah penyesuaian Bipih secara bertahap, serta kemampuan nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadlul, apabila BPIH 2027 tetap berada pada level Rp 107,34 juta per jemaah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jemaah tunggu, sehingga kondisi keuangan haji tetap terjaga dan berkelanjutan.
BPKH juga mengingatkan adanya risiko kurs dalam perhitungan BPIH 2027. Asumsi yang digunakan sebesar Rp 17.500 per dolar AS, sementara pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dolar AS.
"Perbedaan antara asumsi dan kurs pada saat transaksi perlu menjadi bagian dari kalkulasi kehati-hatian," kata Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
BPKH, lanjut Fadlul, siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj. "Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu," tambah Fadlul.
Menurut dia tujuan akhirnya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.
"Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang," tutup Fadlul.
