×
Ad

Infografis Hikmah

4 Jenis Sedekah yang Haram Hukumnya

Tim - detikHikmah
Rabu, 04 Okt 2023 08:00 WIB
Jakarta - Sedekah hukumnya sunnah muakkad. Namun, ada jenis sedekah yang haram hukumnya. Simak rinciannya dalam infografis berikut!



Simak Video "Video: Lebih Utama Sedekah atau Bayar Utang dalam Islam?"


(kri/kri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork