Komnas Haji mendorong pemerintah dan DPR meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait subsidi biaya haji yang masuk dalam skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98,4 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sekitar Rp54,6 juta atau 55,5 persen. Sementara itu, Rp43,8 juta atau 44,5 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan rancangan awal BPIH yang diajukan Kemenhaj sebesar sekitar Rp107 juta dengan komposisi Bipih 40 persen dan Nilai Manfaat 60 persen.
Namun, terdapat komponen baru dalam skema BPIH 2027, yakni subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah. Komnas Haji menilai sumber dan landasan hukum pemberian subsidi tersebut perlu diperjelas.
Komnas Haji Dorong Ada Fatwa MUI
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H. menilai pemerintah dan DPR perlu meminta pandangan MUI dari aspek syariat Islam mengenai status subsidi tersebut.
Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita'ah) secara finansial/ ekonomi.
Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI.
Menurut Komnas Haji, persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar pelaksanaan kebijakan subsidi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Subsidi Rp3,2 Juta Jadi Komponen Baru
Dalam skema BPIH 2027, subsidi pemerintah sebesar sekitar Rp3,2 juta per jemaah diberikan untuk membantu mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan jemaah.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan untuk meringankan biaya haji. Namun, Komnas Haji mengingatkan perlunya landasan yuridis yang jelas.
Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sumber BPIH disebut berasal dari setoran awal jemaah, biaya pelunasan jemaah, dan Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Komnas Haji menilai pemberian subsidi yang bersumber dari APBN perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
