Warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris dari seseorang yang telah berpulang ke pangkuan Allah SWT. Dalam Islam, terdapat fikih yang secara ketat mengatur pembagian ahli waris sesuai syariat sah. Ketentuan hukum waris ini tercatat dalam Al-Qur'an.
Aturan pembagian warisan ditentukan berdasarkan banyak faktor, sehingga perhitungannya berbeda-beda. Misalnya ketika seseorang wafat meninggalkan anak tunggal perempuan, maka anak tersebut mendapatkan setengah harta. Lalu, siapa yang berhak mendapat sisa warisan? Berikut penjelasannya.
Anak Perempuan Tunggal Dapat Setengah Harta Warisan
Hukum waris Islam menetapkan apabila seseorang wafat meninggalkan anak perempuan tunggal, maka ahli waris tersebut berhak mendapat setengah harta warisan. Aturan pembagian warisan ini tercatat langsung dalam Al-Qur'an melalui firman Allah SWT sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"... jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta...." (QS An-Nisa: 11)
Mengutip buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, anak tunggal perempuan sebagai ahli waris berhak mendapat setengah harta dengan dua syarat. Pertama, pewaris tidak memiliki anak laki-laki. Kedua, anak perempuan tersebut adalah anak tunggal satu-satunya. Apabila kedua persyaratan ini tidak ada, maka pembagian setengah harta tidak berlaku.
Siapa yang Berhak Dapat Sisa Warisan Anak Tunggal Perempuan?
Dijelaskan oleh Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris: Pembagian Warisan Berdasarkan Syariat Islam, ahli waris lainnya berhak mendapat sisa harta dari warisan anak tunggal perempuan.
Misalnya apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan dan saudara kandung laki-laki, maka anak perempuan tersebut mendapat setengah bagian harta, sedangkan saudara kandung laki-laki pewaris mendapat sisa warisan ('ashabah).
Sementara itu, apabila pewaris meninggalkan seorang anak perempuan, ibu, dan saudara laki-laki seayah, maka anak perempuan mendapat setengah bagian, ibu mendapat seperenam (1/6) bagian berdasarkan ketentuan furudh, dan saudara laki-laki seayah mendapatkan sisanya (ashabah).
Ashabah dalam Hukum Waris Islam
Merangkum buku Hukum Waris dalam Islam tulisan Tinuk Dwi Cahyani, ashabah merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan dengan pewaris, sehingga termasuk ahli waris namun bagiannya tidak ditentukan secara konkret dalam Al-Qur'an maupun hadits. Ashabah bisa disebabkan karena hubungan darah (ashabah nasabiah) maupun karena suatu sebab (ashabah sababiyah).
Berikut adalah tiga golongan ashabah:
1. Ashabah bin Nafsi
Merupakan ahli waris laki-laki yang ketika dia mewarisi, tidak ada ahli waris perempuan dan mereka menghabiskan semua sisa harta warisan.
2. Ashabah bil Ghair
Merupakan kondisi ketika seorang ahli waris perempuan yang awalnya memiliki hak atas bagian tetap, berubah menjadi penerima sisa harta karena mewarisi bersama ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
3. Ashabah ma'al Ghair
Merupakan saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan perempuan dari pewaris, seperti saudara perempuan seayah dan saudara perempuan sekandung.
(kri/kri)
