KPK Soroti Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun

KPK Soroti Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun

Kurniawan Fadilah - detikHikmah
Kamis, 02 Okt 2025 14:00 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyikapi dugaan kebocoran anggaran haji yang nilainya fantastis, mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. KPK memastikan bakal melakukan monitoring intensif untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang seharusnya digunakan untuk melayani jemaah.

"Dari sisi pencegahannya, kami di KPK itu ada Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Gahmon, di mana salah satunya ada Direktorat Monitoring," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025), dikutip detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menambahkan, masalah haji ini sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus dengan adanya kajian dari Direktorat Monitoring. Dengan informasi yang ada, dugaan kebocoran dana Rp 5 triliun per tahun akan menjadi target monitoring dan evaluasi.

"Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring. Dan nanti dengan informasi yang diberikan, terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses monitoring ini, KPK akan menargetkan titik-titik yang dianggap rawan kebocoran. Hasil evaluasi nantinya akan diserahkan kepada pihak Kementerian Haji dan Umrah untuk perbaikan penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.

"Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya," terang Asep.

Tak hanya sebatas pencegahan, Asep menegaskan bahwa hasil monitoring juga bisa berujung pada penindakan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Deputi Penindakan KPK siap bergerak cepat.

"Dan apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan, kedeputian penindakan untuk dilakukan penindakan," tegasnya.

Baca Selengkapnya di SINI.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads