Umrah Pertama Kali Bingung Niat dan Bacaan, Apakah Sah Ibadahnya?

Umrah Pertama Kali Bingung Niat dan Bacaan, Apakah Sah Ibadahnya?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Sabtu, 12 Sep 2026 11:00 WIB
MECCA, SAUDI ARABIA , OCTOBER 22, 2020 - Pilgrims circle the Kaaba in Masjid al-Haram - umrah Fewer Muslims people Socially Distanced corona virus wearing face mask
Ilustrasi Umrah Pertama Kali. Foto: Getty Images/Ayman Zaid
Jakarta -

Menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci untuk pertama kalinya tentu menjadi pengalaman spiritual yang sangat mendalam sekaligus mendebarkan. Bagi jemaah pemula, rasa khawatir sering kali muncul, terutama ketika merasa bingung melafalkan niat saat di miqat atau lupa bacaan doa-doa khusus sewaktu mengelilingi Ka'bah dan berjalan antara Shafa dan Marwah.

Lantas, bagaimana pandangan fikih Islam mengenai kondisi tersebut? Apakah sah ibadah seseorang yang pertama kali umrah dan masih bingung dengan niat serta bacaannya?

Pengertian dan Dalil Keutamaan Umrah

Mengutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, umrah secara bahasa berarti ziarah. Sedangkan secara istilah, umrah adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melakukan thawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Landasan syariat umrah tertulis pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ...."

Adapun keutamaan melaksanakan ibadah umrah adalah mendapat ganjaran penghapusan dosa.

Mengutip buku Panduan Umrah Lengkap oleh A. Fuad Rahman, terdapat hadits yang menjelaskan,

"Satu Umrah menuju umrah selanjutnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanbali, hukum menunaikan ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad.

Waktu pengerjaannya dibebaskan kapan saja selama bukan di waktu makruh, yaitu ketika jemaah haji wukuf di Padang Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari tasyriq.

Bila melakukan ibadah umrah di bulan Ramadan, ibadahnya dinilai setara dengan haji. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Umrah di bulan Ramadan setara dengan ibadah haji, atau setara dengan ibadah haji bersamaku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun umrah terbagi menjadi dua, yaitu umrah wajib dan umrah sunnah. Umrah wajib adalah umrah pertama yang dilakukan seorang muslim atau disebut juga umratul Islam dan umrah yang dilakukan karena nazar. Umrah sunnah adalah umrah yang dilakukan setelah umrah wajib, baik kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan atas nazar.

Untuk kaum wanita, umrah dan haji dinilai setara dengan jihad. Sebagaimana sabda Nabi SAW ketika Aisyah bertanya mengenai kewajiban berjihad untuk wanita, "Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah." (HR. Ibnu Majah)

Apakah Sah saat Umrah Pertama Kali Bingung Niat dan Bacaan?

Masih mengutip dari sumber sebelumnya, terdapat penjelasan mengenai syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah:

Syarat Wajib Umrah

  • Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Aqil (berakal sehat)
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Istitha'ah (mampu) baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan.

Bila kelima syarat ini ada salah satunya yang tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajibannya untuk melaksanakan ibadah umrah.

Rukun Umrah

  • Niat Ihram: Menyengaja masuk dalam ibadah umrah di miqat.
  • Tawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran.
  • Sa'i: Berjalan dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali.
  • Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut kepala.
  • Tertib: Melaksanakan rukun-rukun di atas secara berurutan.

Rukun adalah tiang utama ibadah yang bila ditinggalkan salah satunya, umrahnya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan denda (dam).

Jika seseorang baru pertama kali melaksanakan umrah dan masih bingung dengan niat, hal tersebut perlu dibedakan dari tidak hafal atau keliru melafalkan bacaan. Niat untuk melaksanakan umrah tetap harus ada karena niat ihram termasuk rukun umrah.

Sementara itu, tidak hafal atau bingung dengan bacaan doa saat tawaf dan sa'i tidak membuat umrah menjadi tidak sah, selama seluruh rukun umrah terpenuhi.

Jemaah yang belum hafal bacaan dapat mengikuti buku panduan atau tuntunan bacaan selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Jadi, umrah pertama kali tetap sah meski jemaah masih bingung dengan bacaannya, selama niat ihram ada dan rukun umrah lainnya telah dilaksanakan dengan benar.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads