Istilah jemaah haji berhak lunas kerap muncul menjelang masa pelunasan biaya haji. Di sisi lain, ada pula istilah waiting list atau daftar tunggu yang sudah tidak asing bagi calon jemaah haji di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jemaah haji berhak lunas? Apakah status tersebut sama dengan jemaah yang masuk waiting list?
Berdasarkan buku Regulasi dan Kriteria Calon Jemaah Haji Waiting List di Indonesia karya Dr. Hj. Mariani, SH., M.Ag., kedua istilah tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran, nomor porsi, kuota, hingga keberangkatan jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Jemaah Haji Berhak Lunas?
Jemaah haji berhak lunas adalah calon jemaah yang telah masuk dalam daftar peserta calon jemaah haji dan nomor porsinya sudah mencapai alokasi kuota untuk diberangkatkan pada tahun berjalan.
Mengacu pada PMA RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan bahwa calon jemaah yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus berhak diberangkatkan pada tahun berjalan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kriterianya antara lain nomor porsi calon jemaah telah mencapai alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota, termasuk mereka yang masuk dalam porsi cadangan.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Belum pernah melaksanakan ibadah haji.
- Berusia minimal 18 tahun ketika diberangkatkan atau sudah menikah.
- Melakukan pelunasan BPIH setelah ketetapan Menteri diterbitkan.
- Mengikuti prosedur pelunasan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, istilah berhak lunas tidak berarti semua orang yang sudah mendaftar haji otomatis bisa melakukan pelunasan. Ada proses berdasarkan nomor porsi, kuota dan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa Itu Jemaah Haji Waiting List?
Berbeda dengan jemaah berhak lunas, waiting list merupakan daftar calon jemaah haji yang telah melakukan pendaftaran, memperoleh nomor porsi, tetapi masih menunggu giliran keberangkatan.
Buku Mariani menjelaskan, pendaftaran jemaah haji dinyatakan sah setelah calon jemaah mendapatkan nomor porsi. Nomor porsi merupakan nomor urut pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Agama bagi jemaah yang mendaftar. Kini, nomor porsi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Keterbatasan kuota membuat tidak semua calon jemaah dapat diberangkatkan pada tahun yang sama. Calon jemaah yang belum mendapatkan kesempatan berangkat itulah yang berada dalam daftar tunggu.
Jadi, secara sederhana, waiting list adalah posisi menunggu berdasarkan nomor porsi, sedangkan berhak lunas menunjukkan calon jemaah yang sudah masuk dalam alokasi keberangkatan tahun berjalan dan memenuhi persyaratan pelunasan.
Sudah Lunas Belum Tentu Berangkat Tahun Itu
Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Status pelunasan juga tidak selalu berarti seseorang pasti berangkat pada tahun yang sama.
Calon jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tetapi karena suatu hal tidak dapat berangkat pada tahun berjalan juga dapat menjadi jemaah daftar tunggu untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya.
Artinya, terdapat kondisi lunas tetapi tertunda. Dalam ketentuan yang dikutip buku tersebut, jemaah yang tidak dapat berangkat dua kali berturut-turut pada musim haji dapat dinyatakan batal sebagai peserta calon jemaah haji.
