Menhaj Minta Haji Nonkuota Tak Dijanjikan Sebelum Visa Terbit

Menhaj Minta Haji Nonkuota Tak Dijanjikan Sebelum Visa Terbit

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 12 Agu 2026 20:45 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2026).
Foto: Dok. Kemenhaj
Jakarta -

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan haji nonkuota. Kepastian visa hingga perlindungan dana dan pemenuhan layanan jemaah harus menjadi perhatian utama penyelenggara.

Pesan tersebut disampaikan Irfan Yusuf dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Kemenhaj, Rabu (12/8/2026) Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menawarkan keberangkatan kepada jemaah sebelum kepastian visa diperoleh. Menurutnya, penyelenggara tidak seharusnya menjanjikan keberangkatan sebelum status visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.

Kepastian keberangkatan, kata dia, harus didasarkan pada dokumen dan data yang dapat diverifikasi. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sekaligus mencegah masyarakat membayar biaya besar untuk keberangkatan yang belum memiliki kepastian.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada," ujar Menhaj.

Istilah Haji Furoda dan Mujamalah Tak Boleh Menyesatkan

Menhaj juga mengingatkan PIHK agar tidak menggunakan istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan untuk menciptakan persepsi seolah-olah keberangkatan jemaah sudah pasti.

Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memberikan jaminan keberangkatan sebelum visa benar-benar tersedia dan dapat diverifikasi.

Pemerintah juga akan memperkuat sistem registrasi bagi jemaah haji nonkuota. Data yang dicatat nantinya mencakup identitas jemaah, pihak penyelenggara, jenis visa yang digunakan, paket layanan yang ditawarkan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap jemaah selama berada di Arab Saudi.

Selain kepastian visa, Menhaj meminta PIHK memastikan keamanan dana yang dibayarkan jemaah. Transparansi harga dan pengelolaan biaya harus menjadi bagian dari tata kelola penyelenggaraan haji.

Jemaah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai paket yang ditawarkan, layanan yang akan diterima, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perjalanan ibadah.

Menurut Menhaj, penyelenggara tidak cukup hanya menawarkan keberangkatan. Seluruh hak jemaah sebagaimana tercantum dalam kontrak harus benar-benar dipenuhi.

Persiapan Haji 2027 Dimulai Sekarang

Menhaj juga meminta persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M mulai dilakukan sejak sekarang. Persiapan tersebut dapat diawali dengan mengevaluasi pelaksanaan Haji 1447 H, kemudian dilanjutkan dengan validasi data dan dokumen jemaah.

Kesiapan pembimbing dan berbagai layanan di Arab Saudi juga perlu diperhatikan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pada musim haji berikutnya.

"Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak," tegas Menhaj.

Menhaj turut menekankan pentingnya penguatan manasik bagi jemaah. Manasik tidak hanya berisi penjelasan mengenai tata cara ibadah, tetapi juga harus membekali jemaah agar mampu menghadapi kondisi nyata selama berada di Tanah Suci.

Jemaah perlu dipersiapkan menghadapi berbagai situasi operasional, termasuk pelaksanaan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Selain itu, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital yang diterapkan Arab Saudi, hingga kebutuhan kelompok rentan juga perlu menjadi bagian dari materi pembekalan.

PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak aspek sehingga setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan.



(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads