Soal Skema Biaya Haji 60:40 Usulan Kemenhaj, BPKH: Harus Dikaji Secara Cermat

Soal Skema Biaya Haji 60:40 Usulan Kemenhaj, BPKH: Harus Dikaji Secara Cermat

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 27 Jul 2026 21:08 WIB
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (tengah) saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Hanif hawari/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan tanggapan terkait usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 dengan komposisi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPKH mengingatkan bahwa perubahan skema pembebanan nilai manfaat dalam jumlah besar harus dikaji secara cermat demi menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa BPKH pada dasarnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi calon jemaah. Namun, BPKH memberikan masukan teknis mendalam terkait batas kemampuan serta keberlanjutan kas keuangan haji.

"BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR," terang Fadlul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fadlul membeberkan bahwa komposisi pembiayaan pada musim haji 2026 berada di angka 62 persen Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah dan 38 persen yang disubsidi lewat Nilai Manfaat hasil pengelolaan BPKH.

Pada tahun 2026, rata-rata Bipih yang dibayarkan oleh jemaah adalah sebesar Rp 54.193.807, sementara subsidi dari nilai manfaat mencapai Rp 33.215.559 per jemaah. Jika skema dibalik menjadi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Bipih pada tahun mendatang, kebutuhan porsi subsidi dari nilai manfaat akan membengkak secara signifikan.

"Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat," tegas Fadlul.

Ia menggarisbawahi bahwa peninjauan ulang skema ini bukan semata-mata soal dampaknya terhadap kelembagaan BPKH. Melainkan demi menjaga keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, termasuk mereka yang masih berada dalam antrean panjang.

"Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji," tambahnya.

Usulan porsi pembiayaan 60:40 ini sebelumnya mencuat saat Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi pelaksanaan haji 2026 bersama Kemenhaj. Dalam rapat evaluasi tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M sekitar Rp 19,9 juta.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah. Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," papar Irfan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2026), dikutip dari detikNews.

Penyesuaian usulan BPIH 2027 menjadi Rp 107,3 juta tersebut dipicu oleh sejumlah variabel eksternal. Mulai dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah (dengan proyeksi USD 1 setara Rp 17.500 dan SAR 1 setara Rp 4.666,67), kenaikan biaya penerbangan, hingga lonjakan tarif akomodasi di Makkah-Madinah serta transportasi darat. Dari total usulan BPIH tersebut, porsi terbesar yakni 56 persen dialokasikan untuk operasional di Arab Saudi dan 43 persen sisanya untuk biaya dalam negeri.

Guna menyiasati kenaikan BPIH agar tidak memberatkan jemaah, Kemenhaj pun mengusulkan skema formulasi baru, yaitu 60 persen dibayar via Nilai Manfaat BPKH dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih). Dengan begitu, biaya riil yang dikeluarkan masyarakat diharapkan tidak melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.



(hnh/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads