Tanggapi Usulan Skema Biaya Haji 2027, Ketum PBNU: Tergantung BPKH

Tanggapi Usulan Skema Biaya Haji 2027, Ketum PBNU: Tergantung BPKH

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 15 Jul 2026 17:45 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Foto: Anisa Rizki/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberi tanggapan terkait usulan skema baru biaya haji 2027. Sebagaimana diketahui, usulan tersebut mengubah komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen dari nilai manfaat sedangkan 40 persennya dibayar jemaah.

Rancangan biaya haji reguler pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp 107 juta, dengan skema baru itu maka jemaah akan membayar Rp 64 juta sedangkan sisa Rp 43 juta-nya disubsidi dari nilai manfaat. Menurut Gus Yahya --sapaan akrabnya-- skema itu menguntungkan jemaah haji karena mereka membayar lebih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau jemaah haji bersyukur kan bayarnya lebih murah buat jemaah haji," katanya kepada wartawan usai jumpa pers yang berlangsung di Kantor PBNU, Selasa (14/7/2026) kemarin.

Walau begitu, Gus Yahya menuturkan perhitungan kelayakan usulan skema pembiayaan haji 2027 jadi wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji.

ADVERTISEMENT

"Saya kita itu yang bisa jawab tentu saja BPKH kalau soal itu. Saya tidak tahu ini duitnya di mana, kayak apa, saya tidak tahu. Jadi tergantung BPKH," terangnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan usulan itu masih akan dibahas bersama DPR RI dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurutnya, skema baru tersebut diharapkan mengurangi beban yang dibayar jemaah tanpa menurunkan kualitas layanan.

Sayangnya, usulan itu memicu perdebatan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menilai skema 60:40 seperti salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dalam antrean alias belum berangkat.

Sistem tersebut dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih berada di daftar tunggu.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, dilansir dari situs resmi MUI.

Kemudian, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf sempat menuturkan operasional haji sangat bergantung pada komponen pembiayaan yang menggunakan mata uang asing. Oleh karena itu, pergerakan kurs dolar AS dan biaya penerbangan langsung memberikan hantaman yang signifikan terhadap total pagu anggaran.

Selain urusan tiket pesawat, biaya akomodasi dan logistik jemaah, selama berada di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian harga. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan kalibrasi ulang perencanaan anggaran agar hak-hak pelayanan jemaah tidak kedodoran.

"Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional," tegasnya.

"Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah," imbuh Gus Irfan.



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads