Kritik Skema Subsidi Haji 2027, MUI Nilai Tidak Adil bagi Jemaah Antre

Kritik Skema Subsidi Haji 2027, MUI Nilai Tidak Adil bagi Jemaah Antre

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 09 Jul 2026 17:02 WIB
Gedung MUI
Gedung MUI (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik usulan skema baru pemerintah pada pembiayaan haji 2027 mendatang. Sebagaimana diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung jemaah karena adanya kenaikan biaya haji 2027.

Beberapa waktu lalu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan menjadi Rp 107,34 juta per orang. Besaran ini naik cukup tinggi dibanding tahun lalu yaitu Rp 87,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menilai susulan skema 'subsidi' 60 persen itu seperti salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dalam antrean alias belum berangkat. Menurutnya, sistem tersebut dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih berada di daftar tunggu.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," kata Kiai Cholil, dilansir dari situs resmi MUI pada Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, subsidi yang digunakan sebetulnya bukan dari pemerintah melainkan bagi hasil keseluruhan yang diberikan kepada orang yang berangkat haji.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," sambung Kiai Cholil menguraikan.

Dana yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jemaah. Ini termasuk jemaah yang masih mengantre puluhan tahun.

Apabila sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jemaah antre akan teruss tergerus demi membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu. Oleh sebab itu, MUI mendesak tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā atau kewajiban haji hanya bagi yang mampu.

Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta BPKH mencari cara agar biaya haji 2027 tidak naik usulan BPIH tahun 2027 menjadi Rp 107 juta. Ia tak setuju juga pemerintah menggunakan APBN untuk menambal kekurangan dalam pembiayaan haji.

"Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i. Kan iya. Oleh karenanya, lebih baik jangan pemerintah dong," ujar Said pada Rabu (8/7/2026) dilansir dari detikNews.

Ketua DPP PDIP itu menyebut penambalan biaya haji dengan APBN tidak sesuai dengan ketetapan syariat.

"Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'inya. Itu saja," imbuh Said.



(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads