Pemerintah bergerak cepat memberantas praktik haji ilegal atau nonprosedural menjelang musim haji 2026. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang baru dibentuk April lalu, kini mulai melakukan penindakan tegas di berbagai bandara internasional.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji (Kemenhaj), Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi untuk ibadah di Tanah Suci. Pihaknya kini menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk mengawasi pergerakan jemaah.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
80 Orang Dicegah di Bandara
Langkah nyata Satgas mulai membuahkan hasil. Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan pihaknya telah menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan berhaji tanpa visa resmi.
Pengawasan ketat ini dilakukan di 14 bandara di seluruh Indonesia. Berikut rincian penundaan keberangkatan tersebut:
- Bandara Soekarno-Hatta: 57 orang
- Bandara Juanda (Surabaya): 15 orang
- Bandara Kualanamu (Medan): 5 orang
- Yogyakarta International Airport: 3 orang
Tak hanya itu, petugas juga mendeteksi 55 percobaan baru serta mengidentifikasi 2 orang sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh Polri.
Polri Kantongi 95 Laporan
Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menipu masyarakat dengan tawaran haji "jalur cepat". Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyebut saat ini pihaknya sudah menerima puluhan laporan.
"Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut," tegas Pipit.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming paket haji murah atau jalur singkat yang tidak masuk akal. "Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Potensi 20 Ribu Kasus Per Tahun
Urgensi pembentukan Satgas pada 18 April 2026 lalu ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Kemenhaj, setiap tahun terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural. Jemaah yang berangkat tanpa visa resmi berisiko besar dideportasi, denda besar, hingga pencekalan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan mekanisme yang sah. Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi Kemenhaj agar keamanan, ketertiban, dan perlindungan selama ibadah di Tanah Suci terjamin.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin