3 WNI Ditangkap di Makkah karena Menawarkan Haji Ilegal

Kabar Haji Bersama Telkomsel

3 WNI Ditangkap di Makkah karena Menawarkan Haji Ilegal

Kristina - detikHikmah
Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi penangkapan WNI di Makkah. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Jakarta -

Aparat keamanan Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia karena memasang iklan haji palsu di media sosial. Sejumlah barang bukti diamankan.

Peristiwa tersebut dilaporkan kantor berita Saudi, SPA, pada Rabu (29/4/2026). Pihak berwenang turut menyita sejumlah uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu selama operasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Keamanan Publik Arab Saudi mendesak seluruh warga negara dan penduduk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran diminta segera melapor ke pihak yang bersangkutan.

Video penangkapan tiga WNI di Makkah turut dibagikan oleh akun Instagram @saudinesia.id. Dalam keterangan video tertulis penangkapan ini dilakukan karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan memasang iklan palsu dan menyesatkan tentang layanan haji di media sosial.

ADVERTISEMENT

Terlihat sejumlah polisi menggerebek tempat operasi pada malam hari. Dalam ruangan itu terdapat tiga WNI mengenakan pakaian krem, perangkat komputer lengkap, sejumlah dokumen, dan uang pecahan rupiah.

detikHikmah sudah mencoba menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.

Diketahui, Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji. Hanya orang dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan haji tahun ini. Siapa pun yang melanggar aturan haji akan dikenai sanksi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi mereka yang mencoba haji tanpa izin resmi. Adapun pihak yang memfasilitasi haji palsu akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta).




(kri/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads