Modus keberangkatan haji non-prosedural semakin meresahkan. Satgas Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap sindikat yang memanfaatkan grup pengajian untuk menjaring korban. Sebanyak 51 jemaah haji ilegal berhasil dicegah keberangkatannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa para korban terjebak iming-iming haji dengan biaya "miring" di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Itu (angka 51 jemaah) akumulasi ya, dari temuan Polres dan Imigrasi. Mereka diimingi oleh orang-orang tertentu, biasanya informasinya diperoleh dari grup-grup pengajian," ujar Yandri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sindikat ini memiliki taktik khusus untuk menembus pengawasan bandara. Mereka tidak langsung terbang ke Arab Saudi, melainkan menggunakan rute transit melalui negara tetangga.
"Modusnya, mereka berangkat dulu ke Singapura atau Malaysia. Nanti dari sana baru ada tiket terusannya ke Timur Tengah. Mereka berhasil lolos (dari pengecekan awal) karena tidak memperlihatkan kalau tujuan akhirnya adalah untuk naik haji," jelas Yandri.
Tak hanya itu, para pelaku juga nekat menggunakan visa kerja yang dilengkapi dokumen pendukung palsu. Padahal, dokumen tersebut sama sekali tidak memiliki peruntukan untuk ibadah haji.
Yandri menegaskan bahwa saat ini Satgas Haji yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Haji, dan Imigrasi telah mengintensifkan razia di bandara. Prosedur penanganan pun kini lebih ketat.
"Kami terus melakukan pendalaman. Banyak dari jemaah yang sebenarnya tidak sadar bahwa dokumen yang mereka pegang itu salah peruntukan. Inilah yang sedang kami bongkar agar sindikat utamanya segera tertangkap," pungkas Yandri.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin