Misteri kerikil jumrah kerap menjadi pertanyaan di kalangan jemaah haji, terutama terkait ke mana perginya batu-batu kecil tersebut setelah prosesi lempar jumrah dilakukan di Mina. Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan pada hari-hari tasyrik.
Dalam pelaksanaannya, jutaan jemaah melempar kerikil ke tiga jumrah, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Banyaknya kerikil yang digunakan setiap tahun membuat sebagian orang penasaran tentang bagaimana pengelolaannya setelah proses ibadah tersebut selesai.
Pengertian Jumrah
Dalam buku Misteri Haji & Umrah karya Thariq As-Suwaidan dijelaskan bahwa jumrah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang dilakukan dengan melempar batu-batu kecil ke tiga titik yang telah ditentukan di Mina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga jumrah tersebut terdiri dari:
- Jumrah Ula, yang berada paling dekat dengan Masjid Al-Khaif
- Jumrah Wustha
- Jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang letaknya paling dekat dengan Makkah
Setiap jumrah dilempar sebanyak tujuh kali menggunakan batu kecil atau kerikil yang umumnya diambil dari Muzdalifah atau Mina.
Batu yang digunakan dianjurkan berukuran kecil, yaitu lebih besar dari biji adas namun lebih kecil dari kacang. Meski demikian, penggunaan batu di luar ukuran tersebut tetap sah.
Selain batu, material lain yang memiliki karakter serupa seperti tanah keras atau lempung padat juga diperbolehkan.
Pelaksanaan lempar jumrah dilakukan pada hari-hari tasyrik, yakni tanggal 10,11 dan 12 Zulhijah, serta dapat dilanjutkan hingga tanggal 13 bagi jemaah yang memilih nafar tsani (menunda kepulangan dari Mina). Waktu pelaksanaannya cukup fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dalam rentang hari tersebut, baik pagi maupun sore.
Jemaah yang memilih untuk tetap tinggal hingga tanggal 13 wajib bermalam kembali di Mina dan melanjutkan lempar jumrah pada hari tersebut. Sementara itu, jemaah yang ingin meninggalkan Mina lebih awal dapat melakukannya setelah menyelesaikan lempar jumrah pada tanggal 12.
Ke Mana Perginya Kerikil Jumrah Setelah Dilempar?
Dalam buku Mencari Cinta Yang Hilang karya Abdulkarim Khiratullah disebutkan adanya pandangan menarik yang berkembang di kalangan sebagian ulama terkait kerikil jumrah setelah prosesi pelemparan selesai.
Dijelaskan bahwa terdapat keyakinan mengenai peristiwa istimewa, di mana batu-batu kerikil yang dilempar oleh jemaah haji diangkat oleh malaikat ke langit. Peristiwa ini digambarkan seolah-olah kerikil tersebut terbang, dan diyakini sebagai salah satu tanda diterimanya ibadah haji seseorang (haji mabrur).
Sebaliknya, kerikil yang berasal dari lemparan jemaah yang hajinya tidak diterima diyakini tetap berada di sekitar lokasi jumrah.
Tentang hal ini, Ibnu Umar berkata "Demi Allah, sesungguhnya Allah mengangkat ke langit batu yang dilemparkan ke jumrah oleh mereka yang hajinya diterima oleh Allah SWT."
Keterangan serupa juga disebutkan dalam kitab Syifa' Al-Gharam, bahwa seorang ulama, yaitu Syaikh Abu Nu'man at-Tabrizi yang pernah menjabat sebagai mufti Masjidil Haram pada masanya, dikisahkan pernah menyaksikan secara langsung fenomena batu-batu yang tampak terangkat ke langit.
Penjelasan mengenai kerikil jumrah yang diangkat ke langit juga sejalan dengan keterangan dalam buku Fikih Sunnah - Jilid 3 karya Sayyid Sabiq. Dalam pembahasannya, disebutkan pandangan ulama terkait riwayat yang menjelaskan bahwa kerikil yang diterima oleh Allah SWT akan diangkat, sedangkan yang tidak diterima tetap berada di bumi.
Ibnu Hazm menjelaskan,
"Jika dikatakan, ada riwayat dari Ibnu Abbas RA. yang menyatakan bahwa kerikil jumrah yang diterima Allah akan dinaikkan, sedangkan kerikil jumrah yang tidak diterima Allah, dibiarkan berada di atas bumi, maka kerikil-kerikil jumrah akan menjadi gunung yang menghadang jalan.
Jika ada yang mengatakan hal sedemikian, maka kami jawab, 'Iya, memang demikian. Tidak ada permasalahan dari riwayat Ibnu Abbas tersebut. Riwayat itu sama sekali tidak bertentangan dengan pendapat kami.
Jika Allah tidak menerima lemparan kerikil ini dari Amr. Dia mungkin saja menerimanya dari Zaid. Bisa jadi seseorang bersedekah dengan suatu harta dan Allah tidak menerima sedekah itu. Kemudian harta sedekah itu dimiliki orang lain dan dia menyedekahkannya, lalu Allah menerima sedekah itu. Hal seperti ini merupakan suatu kemungkinan.
Adapun dasar diperbolehkannya melempar dari atas kendaraan adalah hadits Qudamah bin Abdillah. Dia berkata, Aku melihat Rasulullah SAW melempar Jumrah Aqabah dari atas unta beliau pada hari Nahar. Ketika melakukannya, beliau tidak memukul orang, mengusirnya, atau berkata, 'Minggir, minggir.'" (HR Ibnu Majah)
Dalam praktiknya, sisa kerikil dari prosesi lempar jumrah tidak dibiarkan menumpuk, melainkan dikelola secara sistematis oleh petugas menggunakan peralatan khusus, termasuk alat berat, guna menjaga kebersihan dan kelancaran area ibadah.
Berdasarkan laporan Arab News, kerikil-kerikil yang dilempar jemaah akan jatuh ke bagian bawah fasilitas jamarat, yakni ruang khusus dengan kedalaman sekitar 15 meter.
Ahmed Al Subhi, salah satu staf dari Kidana Development Company, menjelaskan bahwa kerikil yang terkumpul di area tersebut kemudian diangkut menggunakan sistem sabuk berjalan. Selanjutnya, kerikil akan disaring serta disemprot air untuk dibersihkan dari debu dan kotoran.
Setelah melalui proses pembersihan, kerikil-kerikil tersebut dipindahkan ke kendaraan khusus untuk disimpan dan kemungkinan digunakan kembali pada musim haji berikutnya.
Pihak pengelola juga menyediakan pasokan kerikil dalam jumlah besar bagi jemaah, termasuk ratusan titik pengambilan di Muzdalifah serta fasilitas pendukung di Jembatan Jamarat, Mina.
Ritual lempar jumrah sendiri dilakukan umat Islam sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang menolak bujukan setan agar tidak menaati perintah Allah SWT.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri