Perbedaan Haji dan Umrah dari Pengertian, Waktu, hingga Hukumnya

Perbedaan Haji dan Umrah dari Pengertian, Waktu, hingga Hukumnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 26 Apr 2026 08:00 WIB
Ilustrasi haji
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana
Jakarta -

Menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah adalah impian setiap Muslim sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Meski sama-sama dilakukan di Baitullah, haji dan umrah memiliki perbedaan mendasar, terutama pada bagian rukun dan teknis pelaksanaannya.

Pengertian Haji dan Umrah

Merujuk pada buku Manajemen Haji dan Umrah karya Dr. Ahmad Zuhdi, MA, secara etimologi haji berarti "niat" (Al Qasdu). Secara syariat, haji adalah niat mengunjungi Baitul Haram dengan rangkaian amalan khusus pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Tempat-tempat khusus tersebut meliputi Ka'bah, tempat sa'i (Mas'a), Padang Arafah untuk wukuf, Muzdalifah untuk mabit, serta Mina untuk melontar jumrah. Adapun waktunya terbatas pada bulan haji, yakni mulai Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Umrah diambil dari kata al-i'timar yang memiliki arti ziarah atau berkunjung. Ibadah ini memiliki cakupan yang lebih sederhana dengan rangkaian utama berupa tawaf dan sa'i hingga memotong rambut tanpa terikat pada waktu-waktu khusus seperti haji.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Haji dan Umrah

Berdasarkan buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima karya Ahmad Sarwat Lc., MA, berikut adalah rincian perbedaan antara haji dan umrah:

1. Ketentuan Waktu

Haji hanya bisa dilaksanakan setahun sekali pada waktu yang sangat spesifik, dengan puncaknya pada 9 Dzulhijjah (Wukuf di Arafah). Sebaliknya, umrah bersifat fleksibel dan dapat dikerjakan kapan saja sepanjang tahun tanpa batasan frekuensi dalam sehari.

2. Cakupan Wilayah Ibadah

Jemaah haji wajib melakukan perjalanan fisik keluar kota Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan ibadah umrah kegiatannya terpusat di dalam Masjidil Haram, dimulai dari pengambilan miqat, tawaf, hingga sa'i antara Shafa dan Marwah.

3. Status Hukum Secara Agama

Haji adalah rukun Islam kelima yang hukumnya fardhu 'ain (wajib) bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Untuk umrah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memandangnya sebagai sunnah, sementara mazhab Asy-Syafi'i dan Al-Hanbali menyatakan hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.

4. Durasi Pelaksanaan

Prosesi haji memerlukan waktu minimal 4 hingga 5 hari (tergantung pilihan Nafar Awal atau Nafar Tsani). Umrah jauh lebih singkat; seluruh ritualnya dapat diselesaikan hanya dalam waktu 2 hingga 3 jam saja.

5. Stamina dan Kekuatan Fisik

Karena melibatkan perpindahan tempat dan durasi yang lama, haji menuntut stamina ekstra dibandingkan umrah. Terlebih lagi, haji mempertemukan jutaan orang dalam satu momentum yang sama, menciptakan kepadatan massa yang tidak selalu terjadi pada masa umrah biasa.

6. Perbedaan Rukun

Mengutip kembali buku karya Dr. Ahmad Zuhdi, MA, rukun adalah syarat sah yang harus dipenuhi:

  • Rukun Haji: Ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, sa'i, tahallul (bercukur), dan tertib.
  • Rukun Umrah: Ihram, thawaf, sa'i, tahallul, dan tertib. (Tanpa wukuf di Arafah).

7. Estimasi Biaya

Biaya haji umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan umrah. Hal ini disebabkan oleh durasi tinggal yang lebih lama, kompleksitas akomodasi di berbagai tempat (Makkah, Arafah, Mina), serta ragam layanan kesehatan dan transportasi yang lebih intensif.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads