Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Apabila disetujui DPR, nilai tersebut akan meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,41 juta.
Selama lima tahun terakhir, besaran biaya haji sebenarnya mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj RI, @kemenhaj.ri, berikut perkembangan biaya haji dari tahun ke tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Haji 2022
BPIH: Rp97,80 juta
Bipih: Rp38,89 juta
Nilai manfaat: Rp57,91 juta
Biaya Haji 2023
BPIH: Rp90,05 juta
Bipih: Rp49,81 juta
Nilai manfaat: Rp40,24 juta
Biaya Haji 2024
BPIH: Rp93,41 juta
Bipih: Rp56,05 juta
Nilai manfaat: Rp37,36 juta
Biaya Haji 2025
BPIH: Rp89,41 juta
Bipih: Rp55,43 juta
Nilai manfaat: Rp33,22 juta
Biaya Haji 2026
BPIH: Rp87,41 juta
Bipih: Rp54,19 juta
Nilai manfaat: Rp33,21 juta
Usulan Biaya Haji 2027
BPIH: Rp107,34 juta
Bipih: Rp42,94 juta
Nilai manfaat: Rp64,40 juta
Dari data tersebut terlihat bahwa meski BPIH yang diusulkan untuk 2027 mengalami kenaikan, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah justru diusulkan lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Alasan di Balik Usulan Skema Pembiayaan Haji 2027
Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp107,34 juta untuk musim haji 2027. Meski total biaya penyelenggaraan haji meningkat, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah justru diusulkan sebesar Rp42,94 juta, lebih rendah dibandingkan 2024, 2025, maupun 2026.
Hal itu karena Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan. Jika disetujui DPR, sekitar 60 persen BPIH akan ditopang dari nilai manfaat dana haji, sedangkan 40 persen sisanya berasal dari Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dengan komposisi tersebut, nilai manfaat yang digunakan diusulkan mencapai Rp64,40 juta sehingga kenaikan BPIH diharapkan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
"Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," kata Gus Irfan.
Menurut Gus Irfan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut. Salah satunya adalah untuk mengantisipasi kenaikan biaya layanan haji di Arab Saudi agar tidak berdampak langsung pada besarnya biaya yang harus dibayar calon jemaah.
"Skema ini mempertimbangkan beberapa alasan utama. Pertama mencegah beban biaya terlalu tinggi, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi seperti masyair atau tenda serta kenaikan kurs mata uang agar jemaah tidak mengalami kesulitan melunasi biaya keberangkatan," paparnya.
Selain menjaga agar Bipih tetap terjangkau, Kemenhaj juga menilai skema tersebut dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi untuk menunaikan ibadah haji.
"Yang kedua, keadilan antar jemaah, istitoah finansial membantu meringankan biaya riil perjalanan haji atau Bipih sehingga masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci," tandas Menhaj.
(inf/lus)

Komentar Terbanyak
Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
5 Ayat Al-Qur'an yang Menjadi Peringatan Keras bagi Pelaku Korupsi
Kisah Nabi Musa Protes ke Nabi Adam Sebabkan Manusia Hidup di Bumi