Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun kiriman jemaah haji 2026. Artinya, jemaah tidak dikenakan biaya pajak oleh-oleh haji yang dibawanya dari Tanah Suci.
Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja, pembebasan pajak tersebut mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji dari berbagai lapisan masyarakat.
"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Chinde seperti dilansir dari kantor berita Antara, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan pajak tersebut berlaku untuk barang yang dibawa langsung ataupun yang dikirim lewat penyelenggara pos seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Meski demikian, pembebasan pajak hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Adapun, jemaah haji non-kuota seperti furoda tidak menerima pembebasan pajak oleh-oleh haji.
Hal tersebut dikarenakan mereka tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi. Selain itu, fasilitas hanya berlaku untukbarang pribadi yang digunakan secara pribadi, sedangkan barang titipan atau biasa disebut jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam objek penerima fasilitas.
"Jadi oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," ungkap Chinde.
Mengenai ketentuan insentif, ada perbedaan fasilitas bagi jemaah haji reguler dan khusus dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah. Bagi jemaah haji reguler, fasilitas pembebasan didapatkan secara penuh atas seluruh barang bawaan.
Lain halnya dengan jemaah haji khusus. Dalam hal ini, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 USD atau sekitar (42,9 juta rupiah).
Jika barang yang dibawa lebih besar dari nilai itu, kelebihannya kana dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Adapun untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS (51,5 juta rupiah) yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS (25,7 juta rupiah).
Apabila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini.
Selain itu, DJBC membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Terakhir, pengirim wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji