Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur kepulangan jemaah umrah. Jemaah diminta meninggalkan wilayah tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan atau harus berurusan dengan hukum hingga deportasi.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah untuk berkoordinasi secara aktif dengan perusahaan penyelenggara umrah terkait proses kepulangan pascaibadah umrah. Hal ini penting untuk memastikan jadwal perjalanan telah terkonfirmasi dengan baik, sekaligus menghindari kendala administratif saat kepulangan.
Baca juga: Batas Waktu Visa Umrah 2026 M/1447 H |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaah juga diminta untuk menyelesaikan seluruh proses check-out dengan pihak akomodasi sebelum meninggalkan tempat tinggal mereka. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghindari masalah dengan penyedia layanan selama berada di Tanah Suci.
Tak kalah penting, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah mengatur waktu keberangkatan ke bandara dengan baik. Pihak kementerian menyarankan agar jemaah tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan untuk mengantisipasi antrean.
Batas Akhir Visa Umrah 2026
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan batas waktu masa berlaku visa umrah menjelang musim haji. Seluruh pemegang visa diwajibkan meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Penegasan ini menjadi penting karena pelanggaran terhadap masa berlaku visa atau overstay akan dikenakan sanksi tegas. Hukuman yang diberlakukan tidak main-main, meliputi denda, hukuman penjara hingga deportasi (pemulangan paksa).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, baik warga negara maupun penduduk asing di Arab Saudi. Mereka dilarang mengangkut jemaah yang melebihi masa tinggal visa, mempekerjakan, menyediakan tempat tinggal atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda, penjara, hingga deportasi bagi warga asing yang terlibat.
Tidak hanya jemaah dan masyarakat umum, penyedia layanan umrah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pihak berwenang meminta seluruh penyelenggara untuk segera melaporkan apabila terdapat jemaah yang tinggal melebihi batas waktu visa. Jika laporan tidak dilakukan, maka penyedia layanan tersebut juga akan dikenakan sanksi finansial.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Mengenang Thessaloniki, Kota Muslim di Yunani yang Hilang
Kisah Wanita Pemberani 'Sang Perisai Rasulullah' di Perang Uhud