Arab Saudi melarang jemaah haji untuk membawa kompor dan tabung gas cair (LPG) berbagai ukuran di tempat penginapan maupun fasilitas pemerintah di tempat-tempat suci. Regulasi ini berlaku sejak Senin, 18 Mei 2026 atau 1 Zulhijah 1447 H.
Dilansir dari Gulf News, upaya ini bertujuan memperketat standar keselamatan di sektor akomodasi jelang musim haji. Pihak berwenang Pertahanan Sipil menyebut tabung gas atau kompor yang ditemukan di tempat-tempat suci akan disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaah yang kedapatan menggunakannya akan ditindak secara hukum dengan koordinasi pihak berwenang dan keamanan terkait. Tim inspeksi dan pengawasan pencegahan akan mengintensifkan kampanye pemantauan di seluruh tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafah demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Inspeksi ini mencakup seluruh fasilitas dan lokasi di dalam area tempat-tempat suci karena pihak berwenang berupaya menjaga keselamatan dan keamanan jemaah selama musim haji.
Berdasarkan rilis resmi dari kantor berita Saudi (SPA), larangan membawa kompor dan tabung gas untuk memasak bertujuan mengurangi risiko kebakaran selama musim haji 1447 H/2026 M.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan komprehensif yang dilakukan oleh Pertahanan Sipil untuk mengurangi risiko kebakaran selama musim Haji 1447 Hijriah," tulis rilis tersebut.
Larangan ini jadi salah satu langkah pengawasan mengingat kian bertambahnya jemaah haji yang datang ke Tanah Suci jelang puncak haji 1447 H/2026 M.
