Kemenhaj Proses PK 2.800 Jemaah Haji Khusus, Asosiasi: Baru Cair 770 Orang

Kemenhaj Proses PK 2.800 Jemaah Haji Khusus, Asosiasi: Baru Cair 770 Orang

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 14:10 WIB
Kemenhaj Proses PK 2.800 Jemaah Haji Khusus, Asosiasi: Baru Cair 770 Orang
ilustrasi Foto: Getty Images/prmustafa
Jakarta -

Polemik pencairan dana pengembalian keuangan (PK) jemaah Haji Khusus terus bergulir. Meski Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengklaim telah memproses ribuan jemaah, pihak asosiasi travel justru mengungkap fakta berbeda di lapangan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut bahwa realisasi pencairan dana ke jemaah masih jauh di bawah angka yang diklaim pemerintah. Menurutnya, dari ribuan pengajuan, baru ratusan jemaah yang benar-benar cair dananya.

"Data travel yang hari ini telah di-PK (cair) totalnya baru 770 jemaah dari seluruh travel. Ribuan jemaah (2.008) yang dimaksud kementerian itu baru tahap pengajuan dari Kemenhaj ke BPKH," ungkap Firman saat dihubungi detikcom, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menambahkan, jumlah jemaah yang sudah mengajukan PK ke kementerian sebenarnya jauh lebih besar, yakni menembus angka 10.000 data. Namun, prosesnya terhambat oleh "tembok besar" teknis di sistem internal kementerian.

ADVERTISEMENT

"Realisasinya sampai kemarin belum sampai 1.000. Tapi alhamdulillah ada progres, itu sudah lumayan buat kami walau masih jauh dari harapan," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu menilai persoalan utama bukan pada kelengkapan syarat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menegaskan tiga syarat utama PK yang diminta Kemenhaj sejatinya sudah dipenuhi jemaah, namun terkendala persoalan teknis sistem.

Syarat pertama adalah kepemilikan paspor yang wajib diunggah ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Namun, sistem disebut tidak mampu membaca kesesuaian data jemaah.

"Contoh soal paspor, jemaah sudah punya dan sudah di-upload. Tapi sistem gagal membaca kesamaan data. Di Siskopatuh dasarnya NIK, tapi yang dibaca nomor paspor, akhirnya sistem baca kesamaan nama yang belum tentu sama antara nama saat daftar haji dan nama di paspor. Intinya jemaah sudah punya paspor, tapi gagal verifikasi karena kelemahan sistem," keluh Firman.

Masalah serupa juga terjadi pada verifikasi BPJS Kesehatan dan sinkronisasi data kesehatan (istithaah) antara sistem Kemenkes (Siskohatkes) dengan Siskopatuh.

"Konyolnya (BPJS) dipersyaratkan di PK. Siskopatuh punya keterbatasan baca data BPJS. Begitu juga data kesehatan, aktualnya sinkronisasi data terkendala, belum lagi faskes yang tidak semua punya akses ke sistem," tambahnya.

Kejar-kejaran dengan 'Deadline' 20 Januari

Pihak asosiasi kini mengaku cemas karena waktu terus berjalan. Mereka sedang berkejaran dengan tenggat waktu (timeline) krusial pada 20 Januari 2026.

"PR besarnya ada timeline 20 Januari yang adalah batas akhir kami harus mentransfer dana ke sistem Masar Nukus (Arab Saudi). PK ini kejar-kejaran dengan timeline itu," tegas Firman.

Firman meminta Kemenhaj tidak hanya menuntut PIHK untuk kooperatif, tetapi juga harus bertanggung jawab memperbaiki infrastruktur digital mereka. Menurutnya, pernyataan kementerian akan lebih valid jika menyertakan data riil terkait berapa banyak jemaah yang tertahan karena kendala sistem.

"Sangat menghargai kementerian terus mencari solusi, tapi harus ada upaya serius memperbaiki Siskopatuh. Faktanya ribuan jemaah sudah penuhi 3 syarat tapi tetap belum bisa PK," pungkasnya.




(dvs/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads