Dana Jemaah Tertahan di BPKH, Travel Haji Utang Bank demi Talangi Bayar Armuzna

Dana Jemaah Tertahan di BPKH, Travel Haji Utang Bank demi Talangi Bayar Armuzna

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 06 Jan 2026 11:30 WIB
Dana Jemaah Tertahan di BPKH, Travel Haji Utang Bank demi Talangi Bayar Armuzna
Ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sony Herdiana
Jakarta -

Dana jemaah haji khusus yang tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak kunjung cair ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akibatnya, para pengusaha travel haji terpaksa berutang ke bank demi menalangi pembayaran layanan di Arab Saudi.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan langkah meminjam ke bank diambil sebagai solusi darurat agar proses keberangkatan jemaah tidak terhenti.

"Benar sekali (berutang ke bank). Karena kalau tidak ditalangi, kami tidak bisa melanjutkan proses berikutnya yaitu kontrak hotel dan transportasi di Saudi," ujar Firman saat dihubungi detikHikmah, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu menjelaskan seluruh tahapan haji saling berkaitan. Jika pembayaran layanan di Saudi, termasuk paket layanan Masyair (Armuzna), terhambat, maka dampaknya akan sangat fatal bagi jemaah.

ADVERTISEMENT

"Ujung seluruh proses ini adalah penerbitan visa. Jika salah satu proses terhambat, maka dipastikan visanya juga akan terhambat atau lebih fatal gagal divisakan," tegasnya.

Pihak asosiasi dan PIHK melihat tawaran pinjaman dari perbankan sebagai solusi di tengah jepitan waktu. Meskipun harus menanggung beban biaya tambahan atau ujroh.

"Kalau pihak bank di mata kami adalah mitra yang memberikan solusi. Dan ujroh-nya juga tidak menjerat, normal, cuma ya pasti akan berdampak ke cost," lanjut Firman.

Kejar-kejaran dengan Deadline

Persoalan keuangan ini sejatinya sudah mulai terasa sejak 21 Desember 2025, yang merupakan batas akhir pembayaran paket layanan dasar dan akomodasi senilai USD 416 per jemaah. Kondisi semakin mendesak saat memasuki Januari 2026.

PIHK harus kembali membayar sekitar USD 2.000 per jemaah paling lambat pada 4 Januari 2026 untuk penyelesaian kontrak dengan penyedia layanan (syarikah) melalui sistem Nusuk Massar.

"Ini juga akhirnya kami talangi dulu dengan peminjaman ke bank. Selanjutnya kami harus bayar penerbangan, hotel, dan transportasi darat. Ini yang sangat bergantung kepada pengembalian dana yang USD 8.000 itu," jelasnya.

Hingga saat ini, dana sebesar USD 8.000 per jemaah milik PIHK masih tertahan di BPKH. Meski BPKH menyatakan dana sudah siap, kendala teknis pada sistem digital Kementerian Haji disebut menjadi penghambat pencairan.

Reputasi Lebih Penting dari 'Cuan'

Lantas, apakah beban bunga utang bank ini akan dibebankan kepada jemaah? Firman menegaskan bahwa harga paket haji yang sudah disepakati tidak akan berubah. Para pengusaha travel haji memilih untuk memangkas margin keuntungan mereka demi memastikan jemaah tetap berangkat.

"Harga yang sudah disepakati dengan jemaah tidak boleh berubah kecuali ada keadaan force majeure. Sekarang ini bukan force majeure, jadi dampaknya ke kami pengurangan keuntungan," tutur Firman.

Bagi PIHK, masalah saat ini bukan lagi soal mencari keuntungan (cuan). Melainkan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Problem utamanya bukan soal cuan, tapi kepastian berangkat jemaah. PIHK saya sangat yakin semua punya prinsip keuntungan itu nomor sekian. Gagal berangkat itu dampaknya buat PIHK adalah reputasi," pungkasnya.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads