Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menduga kuota petugas juga diperjualbelikan ke calon jemaah, di samping kuota tambahan.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apakah Palestina Sudah Merdeka? |
Budi mengatakan penjualan kuota petugas menyebabkan jumlah petugas haji berkurang. Namun, pihaknya belum menyebut jumlah kuota petugas yang diduga diperjualbelikan, termasuk nilai transaksi itu.
"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," ucap dia.
Penyidik KPK masih akan mendalami dugaan jual beli kuota petugas haji ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). "Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut," ujar Budi.
Pada 2024, Indonesia mendapat kuota petugas sekitar 2 persen dari total jemaah haji. Menurut catatan detikcom, jumlah awal kuota petugas haji Indonesia sebesar 2.100. Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq Al Rabiah. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat tambahan kuota petugas haji menjadi 4.421 orang.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota untuk jemaah Indonesia. Kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji khusus dan reguler masing-masing 10.000. Pembagian itu dinilai melanggar UU Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selengkapnya baca di sini.
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional