Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1447 H/2026 M mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025. Pelunasan ini diperuntukkan bagi sejumlah kategori jemaah.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Kategori Jemaah yang Berhak Pelunasan Bipih 2026
Pemerintah memprioritaskan kategori jemaah untuk pelunasan tahap awal. Kategori ini terdiri dari:
- Jemaah yang sudah melunasi tetapi keberangkatannya tertunda
- Jemaah yang masuk kuota haji reguler tahun 2026
- Lansia yang memenuhi ketentuan (5% alokasi prioritas lansia, teknis diatur Dirjen)
Selain itu, Gus Irfan menekankan satu syarat krusial yang harus dipenuhi calon jemaah yaitu lolos pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah. Jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi Bipih.
Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, jemaah tidak diberikan kesempatan pelunasan.
Rincian Waktu Pelunasan Bipih 2026
Pelunasan biaya haji 2026 bisa dilakukan mulai pukul 08.00-15.00. Batas waktunya pada 23 Desember 2025. Jemaah bisa membayar melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Cara Cek Daftar Jemaah yang Berhak Pelunasan Bipih 2026
Kemenhaj telah merilis daftar nama jemaah yang berhak lunas. Jemaah ini adalah mereka jemaah berdasarkan nomor urut porsi dan prioritas lansia. Berikut cara cek daftarnya:
- Akses link berikut https://bit.ly/44uIxqm atau bisa klik DI SINI
- Setelah dibuka, muncul folder berisikan daftar nama jemaah tiap provinsi
- Pilih berdasarkan provinsi masing-masing
Akankah Ada Pelunasan Tahap 2?
Menurut pernyataan Kemenhaj, jika masih ada sisa kuota per provinsi setelah tahap pertama maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Tahap lanjutan ini diprioritaskan bagi jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas serta pendampingnya, jemaah terpisah mahram/keluarga dan jemaah cadangan.
Gus Irfan menyebut seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang