Batas 5 Tahun Pelunasan Bipih, Nomor Porsi Tak Bisa Disimpan Sembarangan

Batas 5 Tahun Pelunasan Bipih, Nomor Porsi Tak Bisa Disimpan Sembarangan

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 25 Nov 2025 16:16 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) memiliki aturan penting yang wajib dipahami calon jemaah, salah satunya adalah batas pelunasan maksimal 5 tahun setelah mendapatkan kuota. Selain itu, nomor porsi haji sebagai identitas resmi pendaftar juga tidak boleh disimpan atau dibagikan sembarangan karena rawan penyalahgunaan.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan, salah satu pasal terbaru menetapkan status jemaah haji yang tak melunasi biaya haji lima tahun berturut-turut.

Termasuk aturan jemaah yang tidak melunasi Bipih selama 5 tahun haji berturut-turut akan mendapatkan keputusan administratif terkait porsi hajinya, yaitu dialihkan ke ahli waris atau dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Bipih dan Nomor Porsi Haji?

Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah biaya resmi yang harus dibayarkan calon jemaah haji sebelum keberangkatan. Biaya ini mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan selama berada di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Sementara nomor porsi haji adalah nomor identitas pendaftar haji reguler yang berfungsi untuk menentukan posisi antrian keberangkatan, termasuk juga berguna dalam mengakses seluruh proses administrasi, dan menjadi acuan resmi dalam sistem haji Kementerian Agama.

Nomor porsi sendiri bersifat unik, sehingga keamanan datanya sangat penting. Nomor porsi bersifat unik karena hanya diberikan sekali untuk satu pendaftar dan terhubung langsung dengan seluruh data pribadi serta status antrian jemaah. Karena itu, jika nomor ini tersebar, pihak lain bisa mengakses informasi penting terkait keberangkatan haji.

Aturan Batas 5 Tahun Pelunasan Bipih

Kementerian Agama menerapkan kebijakan bahwa jemaah yang sudah masuk kuota memiliki waktu maksimal 5 tahun untuk melunasi Bipih. Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara menjelaskan jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.

Jika Bipih tidak dilunasi dalam kurun waktu 5 tahun, maka terdapat beberapa konsekuensi. Pertama, status keberangkatan bisa dibatalkan. Kedua, nomor porsi dapat ditarik kembali. Terakhir jemaah harus mengikuti mekanisme ulang jika ingin berangkat haji.

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 49A sebagai pasal tambahan pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kenapa Nomor Porsi Tidak Boleh Disimpan Sembarangan?

Nomor porsi haji memuat akses ke berbagai data penting. Jika disebarkan sembarangan, dampaknya bisa serius. Mulai dari pemanfaatan data pribadi tanpa izin, penipuan percepatan keberangkatan haji, penggandaan dan manipulasi identitas jemaah, serta akses ilegal pada informasi antrian dan data administrasi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital, modus penipuan yang banyak terjadi adalah penipu menawarkan program "percepatan berangkat" dengan membayar biaya tertentu.

Jika nomor porsi jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, calon jemaah berpotensi mengalami gangguan pada proses administrasi haji, kerugian finansial akibat penipuan juga sangat rawan terjadi, serta penyebaran data pribadi yang sangat sensitif.

Lantas Bagaimana Cara Aman Menyimpan Nomor Porsi Haji?

Untuk menghindari penyalahgunaan data, berikut cara menjaga keamanan nomor porsi yang disarankan Tim detikHikmah:

  1. Simpan dokumen fisik di tempat aman dan tidak mudah diakses orang lain.
  2. Jangan unggah nomor porsi ke media sosial atau aplikasi publik.
  3. Berikan nomor porsi hanya kepada petugas resmi Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah, atau bank penerima Bipih.
  4. Hindari calo atau pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan haji.
  5. Simpan salinan digital di perangkat pribadi dan gunakan password.
  6. Rutin cek status porsi melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan atau menggunakan aplikasi resmi Satu Haji dan Pusaka Kemenag.

Batas waktu 5 tahun pelunasan Bipih dan kewajiban menjaga nomor porsi adalah aturan penting untuk memastikan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Calon jemaah haji perlu memahami risiko penyalahgunaan nomor porsi dan mengikuti prosedur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Harapannya, dengan persiapan yang baik, proses keberangkatan haji dapat berjalan lancar dan terhindar dari masalah administrasi maupun penipuan.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads