Ada Visa Haji Mandiri dalam UU Baru, Beda dengan Mujamalah dan Furoda?

Ada Visa Haji Mandiri dalam UU Baru, Beda dengan Mujamalah dan Furoda?

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 23 Nov 2025 18:00 WIB
Ada Visa Haji Mandiri dalam UU Baru, Beda dengan Mujamalah dan Furoda?
Foto: Getty Images/iStockphoto/mirsad sarajlic
Jakarta -

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru menyebut visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan nonkuota. Dalam penjelasan UU itu tertulis yang dimaksud visa nonkuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri.

Ketentuan visa haji Indonesia ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diundangkan pada 4 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 18

(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

ADVERTISEMENT

a. visa haji kuota; dan
b. visa haji nonkuota.

(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau
b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri.

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan
b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Kemudian dalam penjelasan UU disebutkan, "Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota" antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri."

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan maksud "visa haji mandiri" itu. Ia mengatakan frasa "visa haji mandiri" dalam UU tersebut merujuk pada visa yang tidak berasal dari kuota resmi pemerintah Indonesia.

"Haji itu pada prinsipnya enggak ada yang mandiri," jelas Dahnil, saat ditemui di acara Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi), di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).

Dahnil menjelaskan maksud visa haji mandiri adalah kuota non-resmi pemerintah Indonesia, yang sumbernya berasal dari otoritas Arab Saudi. Salah satu bentuknya adalah visa mujamalah, yakni visa yang diberikan secara khusus oleh Pemerintah Saudi kepada pihak-pihak tertentu.

"Kuota non-resmi dari pemerintah itu apa? Itu biasanya mujamalah, itu biasanya dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia khusus kepada masyarakat-masyarakat tertentu. Jadi itu sering kita sebut sebagai undangan raja, kira-kira gitu," tuturnya.

Dahnil menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak ada istilah haji yang benar-benar mandiri tanpa perlindungan atau pengawasan negara. Karena penyelenggaraan haji tidak mengenal konsep mandiri seperti yang dibayangkan publik.

Meski disebut mandiri, jemaah dengan visa mujamalah tetap membutuhkan bantuan PIHK untuk pengorganisasian di Arab Saudi. Dia mengatakan secara spesifik haji mandiri tak diatur dalam UU.

"Perlindungannya tetap negara, negara menanggung itu. Nggak ada haji mandiri itu," pungkas Dahnil.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads